Sabtu, 3 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Lagi Praktik Aborsi, Seorang Bidan Ditangkap

Senin, 18 September 2023
kanal Metro
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang bidan bernama Larasati tertangkap basah ketika menjalankan praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan. Saat polisi datang ke kliniknya, Larasati baru saja menyuntikkan cairan untuk menggugurkan kandungan pasiennya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan penggerebekan klinik milik Larasati dilakukan pada Senin (11/9) setelah ada informasi dari warga. Di klinik itu didapati Larasati sedang akan melakukan aborsi dan seorang pasien bernama Fitri dalam posisi diinfus.

“Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan,” kata Zikri saat paparan kasus di Polres Belawan Senin (18/9).

Lalu, ketiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

“Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun,” ucapnya.

Ia menyebutkan orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.

“Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta,” sebutnya.

“Janin yang diaborsi yang dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambahnya.

Selain Larasati, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi.

“Kami cek izin praktek klinik itu tidak ada atau ilegal,” katanya.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bidanPolres Pelabuhan Belawanpraktik aborsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Harga Cabai Merah-Rawit Mulai Turun di Pasar kota Medan

Berita Berikutnya

Wihara di Sibolga Terbakar, Api Berasal dari Gudang Buku

Related Posts

Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Emery Akui Elliott Jarang Main Agar Villa Tak Bayar Liverpool

Sabtu, 3 Januari 2026

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026

Tekad Mikel Arteta Patahkan Kutukan Arsenal Jadi Juara Paruh Musim

Sabtu, 3 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana