Medan(MedanPunya) Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mereka mendesak Gubernur dan DPRD Sumut segera mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat Sumut.
Pantauan di Depan kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Sumut, Senin (7/9), terlihat massa datang menggunakan mobil dan motor. Ada juga satu unit mobil komando yang dibawa ke lokasi.
Massa tampak bergantian melakukan orasi sambil memegang spanduk serta bendera AMAN. Sementara, jalanan di Jalan Diponegoro, kawasan kantor guburnur ditutup. Para pengendara dialihkan ke Jalan RA Kartini.
“Hari ini kami dari masyarakat adat, rakyat penunggu di bawah payung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut kepada pemerintah, Perda pengakuan perlindungan masyarakat adat yang sudah masuk Prolegda No urut dua di Tahun 2020,” kata Ketua BPH PW AMAN Sumut, Ansyurdin.
Ansyurdin menyebut selama ini terjadi intimidasi, diskriminasi terhadap masyarakat. Dia mengatakan lahan mereka kerap digusur.
“Terjadi di lapangan selalu adanya intimidasi, diskriminasi yang mana lahan-lahan sudah diduduki masyarakat adat yang untuk sumber kehidupannya mereka akan okupasi, mereka akan gusur yang peralihannya kita tidak paham itu ke mana,” ujar Ansyurdin.
“5.873 hektare eks HGU tidak tahu kita ke mana tersebut. Yang selalu dibicarakan bapak Presiden, beserta juga dengan bapak Gubernur di Istana Presiden tapi alokasinya juga tidak jelas. Rakyat penunggu sudah ada Keputusan Gubernur Tahun 1982 yang mana rakyat-rakyat penunggu itu diberikan haknya. Ada putusan MA, ada putusan MK No 35 Tahun 2012,” sambung Ansyurdin.
Ansyurdin menegaskan pihaknya bakal mempertahankan wilayah-wilayah yang dianggap sebagai wilayah adat. Mereka berharap konflik lahan yang terjadi bisa segera diselesaikan.
“Masyarakat adat ketika tidak dilibatkan dalam diskusi atas perencanaan pemerintah daerah maka akan mempertahankan wilayah-wilayah adatnya. Saya selalu mengatakan masyarakat adat sudah tekad habis daripada mati kelaparan lebih baik mati perang. Makanya daripada itu kami menghindari jangan terjadinya konflik haruslah ada kebijakan pemerintah melalui perda ataupun SK Bupati. Kalau memang pemerintah republik ini, kalau memang pemerintah daerah ini sayang dengan rakyatnya. Kalau sudah konflik apa yang terjadi,” ujar Ansyurdin.***dtc/mpc/bs