Rabu, 14 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Menyasar Kader PDIP yang Aniaya Pelajar, LBH Medan Nilai Polrestabes Medan Cederai Rasa Keadilan

Senin, 27 Desember 2021
kanal Metro
40
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara soal tersangka penganiayaan pelajar di minimarket Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala (45) yang tidak ditahan oleh Polrestabes Medan.

“Seharusnya pelaku bisa saja ditahan. Hal itu bisa dilihat secara hukum penyidik/penyidik pembantu punya kewenangan menahan (pasal 20 ayat 1 KUHP),” kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Senin (27/12).

Dia menjelaskan bila mengacu ke pasal 21 ayat (4) huruf a memang mensyaratkan penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Namun jika mengacu pada pasal 21 ayat (4) huruf b nya, jelas pasal 351 ayat (1) KUHP yang tindak pidananya di bawah 5 tahun itu bisa di tahan.

“Oleh karena itu mudah saja sebenarnya bagi penyidik untuk bisa menahan tersangka sekalipun disangkakan pasal 76c jo. 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan,” tegasnya.

“Pasal yang disangkakan itu bisa dihubungkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sehingga bisa lah ditahan si tersangka itu,” tambahnya.

Maswan menyebutkan mengenai tidak ditahannya tersangka, memang penyidik juga punya kewenangan tapi hal tersebut menciderai rasa adil korban dan masyarakat.

Demikian ia menilai ada potensi penyidik menyalahgunakan kewenangan. Sebab, berdasarkan beberapa kasus belakangan pada dasarnya pelaku penganiayaan pasti ditahan.

Terlebih pelaku yang datang dari kalangan orang miskin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, tersangka tak ditahan karena hukuman yang disangkakan di bawah lima tahun.

Wahyudi juga mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: LBHPelajarpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Warga Sei Belutu Medan Selayang Mengeluh, Galian Drainase Makan Badan Jalan

Berita Berikutnya

Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy: Aku Bingung, Apa yang Harus Aku Tepuk Tangankan

Related Posts

Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Viral Kereta Api Medan-Kualanamu Dilempar Batu hingga Kaca Retak

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Gubsu Bobby Kembali Temukan Anggaran Tak Masuk Akal

Senin, 5 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana