Senin, 5 Juni 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Menyasar Kader PDIP yang Aniaya Pelajar, LBH Medan Nilai Polrestabes Medan Cederai Rasa Keadilan

Senin, 27 Desember 2021
kanal Metro
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara soal tersangka penganiayaan pelajar di minimarket Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala (45) yang tidak ditahan oleh Polrestabes Medan.

“Seharusnya pelaku bisa saja ditahan. Hal itu bisa dilihat secara hukum penyidik/penyidik pembantu punya kewenangan menahan (pasal 20 ayat 1 KUHP),” kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Senin (27/12).

Dia menjelaskan bila mengacu ke pasal 21 ayat (4) huruf a memang mensyaratkan penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Namun jika mengacu pada pasal 21 ayat (4) huruf b nya, jelas pasal 351 ayat (1) KUHP yang tindak pidananya di bawah 5 tahun itu bisa di tahan.

“Oleh karena itu mudah saja sebenarnya bagi penyidik untuk bisa menahan tersangka sekalipun disangkakan pasal 76c jo. 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan,” tegasnya.

“Pasal yang disangkakan itu bisa dihubungkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sehingga bisa lah ditahan si tersangka itu,” tambahnya.

Maswan menyebutkan mengenai tidak ditahannya tersangka, memang penyidik juga punya kewenangan tapi hal tersebut menciderai rasa adil korban dan masyarakat.

Demikian ia menilai ada potensi penyidik menyalahgunakan kewenangan. Sebab, berdasarkan beberapa kasus belakangan pada dasarnya pelaku penganiayaan pasti ditahan.

Terlebih pelaku yang datang dari kalangan orang miskin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, tersangka tak ditahan karena hukuman yang disangkakan di bawah lima tahun.

Wahyudi juga mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: LBHPelajarpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Warga Sei Belutu Medan Selayang Mengeluh, Galian Drainase Makan Badan Jalan

Berita Berikutnya

Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy: Aku Bingung, Apa yang Harus Aku Tepuk Tangankan

Related Posts

Metro

Minta Jokowi Tidak Cawe-cawe, Warga Demu di Depan DPRD Sumut

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Edy Sebut Banyak Warga Sakit Pinggang karena Tak Minum Susu

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Jalan Dikeluhkan Warga yang Merasa Bukan WNI ke Bobby Selesai Diperbaiki

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Konvoi Bawa Sajam, 9 Remaja Terlibat Geng Motor di Medan Ditangkap

Rabu, 31 Mei 2023
Metro

Berkas Perkara Anak AKBP Achiruddin Lengkap P21

Selasa, 30 Mei 2023
Metro

Ada Pemutihan Pajak Kenderaan di Sumut, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 30 Mei 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mac Allister Menuju Liverpool, Kirim Surat Perpisahan Dulu ke Brighton

Jumat, 2 Juni 2023

PGI Sebut Jemaat Gereja di Binjai Dibubarkan Paksa saat Beribadah

Rabu, 31 Mei 2023

Minta Jokowi Tidak Cawe-cawe, Warga Demu di Depan DPRD Sumut

Rabu, 31 Mei 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana