Kamis, 30 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Meski Kurang Puas, DPRD Sumut Tetap Dukung Gubsu Instruksikan PPKM

Jumat, 15 Januari 2021
kanal Metro
57
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengatakan kurang puas terhadap kinerja Pemprov Sumut dalam penanganan penyebaran virus Corona. DPRD Sumut mengatakan terus mengawasi kinerja Pemprov Sumut.

“Kita menganggap kurang puas, tapi kita terus mengawasi,” kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Jumat (15/1).

Baskami mendorong Pemprov Sumut menambah jumlah vaksin Corona. Dia berharap seluruh masyarakat Sumut segera divaksinasi.

“Dengan masuknya vaksin ini, kita mendorong supaya semua masyarakat mendapatkan,” ujarnya.

Baskami juga berbicara tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diinstruksikan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada bupati dan wali kota. Dia mengaku mendukung PPKM dibanding PSBB.

“PPKM ini kan hanya mengurangi kegiatan yang tidak penting sekali. Sekarang vaksin kita mulai beredar, kalau Corona semakin membaik kondisinya, ekonomi kita juga semakin baik,” jelasnya.

Baskami menilai PPKM lebih tepat di Sumut dibandingkan PSBB. Dia berharap PPKM bisa membatasi penyebaran virus Corona di Sumut.

“Kalau PSBB nggak usahlah. (Pelaksanaan PPKM) tak masalah, supaya kita cepat mengatasi pandemi,” paparnya.

Sebelumnya, Edy meneken instruksi untuk melaksanakan PPKM. Dia menginstruksikan bupati dan wali kota se-Sumut untuk mengatur PPKM.

Instruksi itu tertera dalam Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi itu diteken Edy pada 13 Januari 2021.

Instruksi ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumut. Bagian pertama yang diatur dalam instruksi ini adalah pemberlakuan work from home (WFH) 50%. Instruksi ini berlaku mulai 14 Januari hingga 31 Januari 2021.

Hingga Kamis (14/1), positif Corona di Sumut berjumlah 19.397 kasus. Dari jumlah tersebut, 16.634 orang dinyatakan sembuh dan 707 dinyatakan meninggal dunia.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: DPRD SumutPemprov SumutPPKM
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial

Berita Berikutnya

Pria di Medan Minta Disodomi 6 Bocah, Polisi Duga Ada Korban Lain

Related Posts

Metro

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026
Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana