Sabtu, 28 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Modif Pikap untuk Tampung Solar Subsidi, Sopir-Kernet Ditangkap

Rabu, 5 Maret 2025
kanal Metro
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi dengan modus memodifikasi pikap untuk menampung BBM tersebut. Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan seorang sopir dan kernet.

“Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang, yakni sopir dan kernet sesaat setelah mengisi solar subsidi, yang kini sedang kami dalami keterangannya,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani dalam keterangannya, Rabu (5/3).

Rudi mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (4/3). Awalnya, pihaknya menerima informasi dari warga soal adanya penyelewengan BBM subsidi yang diambil dari sejumlah SPBU.

Setelah diselidiki, petugas kepolisian pun mengamankan kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjalankan aksinya dengan memodifikasi tangki mobil.

“Dalam prakteknya, pelaku menggunakan mobil pikap yang sudah dimodifikasi tangkinya dan bahkan dilengkapi mesin pompa. Pelaku menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam pikap yang difungsikan untuk menampung BBM yang dipompa dari dalam tangki mobil,” ujarnya.

Saat beraksi, kata Rudi, pelaku mendatangi SPBU untuk membeli solar. Setelah terisi, solar itu akan disedot ke baby tank tersebut.

Lalu, pelaku pergi lagi ke beberapa SPBU untuk mengisi solar dengan menggunakan barcode yang berbeda dari SPBU sebelumnya. Rudi menyebut pelaku telah menyiapkan sejumlah barcode dan plat nomor palsu untuk melancarkan aksinya.

“Dalam setiap pembelian solar subsidi, pelaku menggunakan banyak barcode yang selalu diganti setiap mengisi BBM di SPBU. Selain barcode, pelaku juga menyiapkan plat nomor palsu, sesuai dengan barcode yang dimilikinya. Dalam sehari, pelaku diperkirakan mampu memenuhi baby tank berkapasitas 1.000 liter secara berulang dengan mengisi BBM di beberapa SPBU,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut soal kasus itu, termasuk menyelidiki pelaku lainnya. Lalu, berdasarkan penyelidikan sementara solar itu diduga hendak dijual para pelaku ke perusahaan-perusahaan dengan harga yang lebih mahal.

“Kasus ini sendiri, kini tengah didalami Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menangkap sindikat pelaku yang lain, termasuk meringkus pengendali dan bos para pelaku,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BBMPolda Sumutsolar bersubsidi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Mulai 11 Maret Tanpa Tarif

Berita Berikutnya

Polisi Tangkap 2 Truk Bawa Pupuk Subsidi di Tapsel, 13 Ton Disita

Related Posts

Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Jejak Ilmu Forensik di Bumi Lombok: Guru Besar UNIMED Hangatkan Diskusi di Pascasarjana UNRAM

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Ibu dan 2 Anak Asal Sumut Dievakuasi dari Iran

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Viral Pria Bikin Konten Ngelem di Depan Polda Sumut, Polisi Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Dirintel hingga Sejumlah Kapolres di Sumut Dimutasi

Rabu, 25 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana