Medan(MedanPunya) Muazin dan jemaah di Masjid Raudhatul Islam di Medan saling lapor soal dugaan penganiayaan. Polisi mengatakan pihaknya sudah menerima kedua laporan itu.
“Ada dua laporan yang kita terima,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Senin (27/9).
Laporan itu diterima oleh Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan. Hadi mengatakan polisi masih mendalami kedua laporan itu.
“Kasusnya sedang kita dalami,” tutur Hadi.
Sebelumnya, laporan dugaan penganiayaan awalnya dibuat oleh muazin Masjid Raudhatul Islam bernama Syawal. Dia mengaku dianiaya jemaah bernama Romadona hingga kupingnya hampir putus.
“Dia pegang pisau, tiga kali saya bisa menghindari. Keempat kena kuping saya dan saya mendapatkan 39 jahitan,” ucap Syawal.
Syawal mengatakan atas peristiwa itu dirinya membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Laporan itu bernomor: LP/216/IX/2021/SPKT/RESTABES MDN/SEK MDN BARAT tertanggal 20 September 2021.
Romadona, yang dilaporkan Syawal, memberikan penjelasan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi karena dia membela diri. Romadona mengaku Syawal-lah yang terlebih dahulu menyerang.
“Jadi kita mempertahankan diri kita dari serangan tikaman dia (Syawal). Jadi adapun yang terjadi di kupingnya itu, sebab-akibat aja,” ujar jemaah masjid bernama Romadona saat dikonfirmasi.
Romadona mengatakan Syawal awalnya melakukan penyerangan dengan menggunakan pecahan kaca ke arah lehernya. Akibatnya, lengan dan dagunya mengalami luka.
Romadona kemudian membuat laporan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu bernomor STTLP/1865/YAN.2.5/K/IX/2021/SPKT Restabes Medan.***dtc/mpc/bs