Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Nasib Para Tahanan yang Kabur dari Polsek Medan Area, Dijerat Pasal Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2020
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Para Tahanan yang kabur dari Polsek Medan Area akan mendapatkan dijerat pasal tambahan.

Untuk kedelapan pelaku disebutkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Panjaitan bahwa para pembobol sel tahanan ini dikenakan tambahan pidana pasal 406 KUHP.

“Mereka akan diperiksa ulang dan ditambah pasalnya sama dia. Melakukan pengerusakan bersama-sama, melawan petugas. Itu dikenakan Pasal 406 KUHP pengerusakan secara bersama-sama,” tuturnya, Selasa (11/8).

Dimana bunyi pasal 406 KUHPidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Ia menyebutkan bahwa para tahanan tersebut akan menjalani masa tahanan induknya serta pasal tambahan apabila nantinya diputuskan di pengadilan.

“Pasal induknya ya harus dijalankan, ini pasal tambahannya. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tutur Jhon.

Lebih lanjut, Jhon menyebutkan bahwa para terdapat satu lagi tahanan yang masih dikejar oleh tim gabungan.

“Belum semua, masih mencari satu lagi kita berburu. Anggota kita masih di lapangan berpencar semua. Kalau menurut informasi belum ada ke luar kota, masih seputaran Kota Medan,” tuturnya.

Ketujuh tahanan tersebut yang telah berhasil diamankan yaitu Agus Salim warga Jalan Rawa 1, Gang Sadar, Medan Area, M. Nur alias Amek, warga Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan, Horas Simbolon, warga Jalan Seksama, Medan Area,
Ramlan Nainggolan, Warga Jalan Elang, Simpang Jalan Rajawali Mandala, Percut Sei Tuan. Lalu ada M. Yogi, Hendrawan dan Wanda Sembiring.

Sedangkan satu lagi yang belum tertangkap bernama Sayuti Husni Rambe yang berurusan dengan kasus penggelapan.

“Yang belum tertangkap atas nama Sayuti Husni Rambe, warga Medan Denai kasus penggelapan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan ketujuh tahanan tersebut akan dikembalikan lagi ke Polsek Medan Area.

“Harus ke Polsek, dikambalikan ke sangkarnya lagi, dikandangkan,” tegasnya.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KUHPPolsek Medan Areatahanan
Share1SendTweet
Berita Sebelumnya

Pertamina Ungkap Penyebab Mobil Tangki Terbakar karena Penyelewengan ‘Kencing BBM’

Berita Berikutnya

Wakapolri Ancam Copot Kapolsek hingga Kapolda yang Tak Serius Tangani Covid-19

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana