Medan(MedanPunya) Nelayan Kampung Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan ternyata sudah bertahun-tahun tak dapat merasakan subsidi BBM Solar.
Adapun permasalahan yang dihadapi para nelayan yaitu untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut, mereka harus menunjukkan Surat Tanda Daftar Kapal (STDK).
Saat ditemui di sekretariatnya, Kamis (24/2), Anggota DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Irwansyah mengungkapkan hampir semua nelayan kecil di pinggiran Belawan belum memiliki STDK lantaran dinilai memiliki syarat yang cukup rumit.
“Sulitnya ini karena terlalu banyak syaratnya. Untuk mendapatkan STDK ini kita harus menunjukkan kartu Kusuka, Kartu Sampan, sementara kalau untuk memiliki kartu sampan dulu dan itu harus dileges ke Dinas Perikanan, jadi tidak secara cepat kita urus itu,” ungkap Irwansyah.
Imbasnya, Irwansyah dan nelayan lainnya harus mencari BBM eceran yang mematok harga Rp7000an per liter, padahal jika nelayan tersebut membeli BBM subsidi hanya mengeluarkan biaya Rp 5.150 per liter untuk solar.
“Nelayan kan mau melaut lagi belum lagi kalau cuaca buruk, kan gak mungkin kita hanya mengerjakan itu-itu saja. Apalagi kalau untuk mengurusnya ini gak bisa tiap hari hanya hari Kamis dan Senin saja. Jadi mau gak mau, nelayan malas lah berurusan lagi,” tuturnya.
Adapun dalam sehari, nelayan paling tidak membutuhkan lima liter bensin solar.
Artinya, nelayan harus mengeluarkan sekitar Rp35 ribuan untuk bensin yang dibeli secara eceran.
“Minyak mahal namun pengeluaran banyak, nah penghasilan kita yang berkurang. Penghasilan sekarang itu sekitar Rp100 ribu, pengeluaran nanti bisa sampai Rp70 ribuan, jadi bawa ke rumah cuma Rp30 ribuan, kan gak mungkin. Kalau ada subsidi kan ringan kita,” tuturnya.
Diceritakan para nelayan tersebut, hampir semua nelayan tradisional di Belawan belum pernah merasakan BBM subsidi lantaran stok yang sangat sedikit.
“Ada tapi tidak mencukupi. Yang ada bukan nelayan kecil yang mencicipinya tapi illegal fishing, padahal kan itu subsidi dijanjikan untuk nelayan tradisional,” ucapnya.***trb/mpc/bs