Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Oknum Penjaga RTP Polrestabes Medan Jedutkan Kepala Tahanan hingga Tengkorak Retak

Jumat, 26 Agustus 2022
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan yang mendalangi pemerasan dan penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra akhirnya diadili di PN Medan.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Aipda Leonardo Sinaga ternyata sempat jedutkan kepala korban berkali-kali, hingga tengkorak kepala korban retak.

Tidak cukup sampai disitu, penjaga RTP Polrestabes Medan ini juga sempat menghajar korban berkali-kali, dan memerintahkan tahanan lain untuk menganiaya Hendra Syahputra.

“Terdakwa menyuruh saksi II (Andi Arpino, yang juga oknum polisi) untuk menghajar korban, tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (25/8).

Pantun mengatakan, karena korban berkali-kali mengalami penyiksaan, korban kemudian lemas dan dilarikan ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Nahas, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.

Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga turut diadili bersama pelaku lain.

Namun, berkasnya disidang terpisah, dalam berkas yang terpisah pula.

Aipda Leonardo Sinaga dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Pada kasus yang sama, komplotan Aipda Leonardo Sinaga bernama Hisarma Pancamotan Manalu sudah divonis 8 tahun penjara.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: PN MedanPolrestabes MedanRTP Polrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hingga Juli,DJP Sumut I Bukukan Penerimaan Pajak Rp 18,76 T

Berita Berikutnya

Ten Hag Singkirkan Ronaldo: CR7 Membisu, Diminta Pergi dari MU

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana