Selasa, 17 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Orangutan Kaka Dipulangkan ke Sumut dari Bogor

Selasa, 31 Mei 2022
kanal Metro
79
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Satu orangutan sumatera (Pongo abelii) berkelamin jantan yang diperkirakan berusia 3 tahun tiba di kargo Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (31/5).

Sebelumnya, satwa dilindungi itu dipelihara oleh seorang warga di Bogor.

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA) Sumut, Irzal Azhar mengatakan, orangutan itu bernama Kaka.

Kaka diserahkan warga Bogor setelah melalui tahap pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

“Teman-teman BBKSDA Jawa Barat telah lakukan pemeriksaan sampel darah, genetik, itu adalah orangutan Sumatera. Atas inisiatif kita semua, dikirim ke Sumut untuk direhabilitasi ke Batumbelin, sehingga nantinya siap dilepasliarkan,” beber dia.

Lokasi rehabilitasi di Batumbelin di Sibolangit dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL/SOCP). Perawatan dan pemeriksaan sendiri dilakukan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022.

Dari tes genetik, orangutan sumatera (Pongo abelii) itu berasal dari Aceh bagian utara sehingga harus dilepasliarkan di habitat asalnya.

Begitupun pemindahan orangutan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem (KSDAE) dengan nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2022 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 pada Manusia dan Satwa Liar.

Status orangutan merupakan satwa terancam punah dan dilindungi berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saat ini, populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) tahun 2016, sebanyak 14.630 individu di Aceh dan Sumatera Utara.

Kemudian November 2017 telah dideklarasikan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di ekosistem Batang Toru sebanyak 577-760 individu.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor, BBKSDA Jawa Barat, Lana Sari mengaku senang dapat mengirimkan orangutan ke BBKSDA Sumut.

Bermula dari laporan masyarakat adanya pemeliharaan orangutan. Pihaknya melakukan upaya persuasif kepada pemeliharanya agar dikembalikan.

“(Dipelihara berapa lama) kami kurang tahu. Kami mendapatkan laporan pemeliharaan, kami langsung meluncur ke tempat yang dituju, dan masyarakat tersebut bersedia menyerahkannya untuk selanjutnya direhabilitasi. Yang bersangkutan mengatakan menerima dari hibah orang,” tutur dia.

Lana mengaku tidak melakukan penelusuran terhadap pemelihara satwa dilindungi tersebut.

“Jadi kami ambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia menyerahkan maka kami tidak jadikan itu kasus,” tutur dia.

Begitupun terhadap pihak yang memberikan orangutan, pihaknya tidak mengejar ataupun melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK).

Meski demikian, Lana tidak membantah, awalnya pemelihara itu tidak menyerahkan secara sukarela.

“Masyarakat yang melaporkan. (awalnya tidak serahkan sukarela)” ungkap dia.

Tapi pihaknya melakukan pembinaan bahwa orangutan satwa dilindungi. Kalaupun ingin memelihara, harus punya izin.

“Kami sampaikan pesan konservasi bahwa sebaiknya ini di habitatnya, kemudian (pemelihara orangutan) mau kembalikan,” tutupnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bandara Internasional KualanamuBBKSDA Sumutorangutan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Messi: Italia Tim Favorit Andai Lolos ke Piala dunia

Berita Berikutnya

Lantik 56 Pejabat Eselon IV Malam Hari, Gubsu: Kami Tidak Mau Merugikan Kalian

Related Posts

Metro

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Angin Kencang di Danau Toba, Pemprov Sumut Imbau Operator Kapal Patuhi Aturan

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Rico Ingatkan Kinerja Kadis Pariwisata

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Lahan Eks Pasar Aksara Disewakan 5 Tahun Jadi Warkop, Ini Kata Walkot Rico

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD

Rabu, 4 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PSG Ganas Banget: Tembus 105 Gol di 2025

Senin, 16 Juni 2025

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana