Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pasutri Lapor Temukan HP Malah Dituduh Mencuri Jadi Tersangka

Senin, 1 Februari 2021
kanal Metro
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pasangan suami-istri (pasutri) Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah mengadu ke Polda Sumut karena merasa dituduh mencuri ponsel. Keduanya telah dijadikan tersangka dan sempat ditahan polisi.

“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan Fajar dan Siti sempat ditahan. Keduanya kemudian mendapat penangguhan penahanan dari polisi.

“Penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” ucapnya.

Dia juga menepis tudingan ada permintaan uang damai dan cabut berkas sekitar Rp 35 juta. Menurutnya, polisi tidak meminta uang sama sekali dalam penanganan perkara.

“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian,” ujar Hadi.

Dia menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hadi mengatakan pasutri ini terekam CCTV pergi dari mal 4 menit setelah menemukan HP tersebut, bukan menunggu hingga malam seperti yang diceritakan keduanya.

“Tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mal Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” tuturnya.

Fajar dan Siti sebelumnya membuat aduan ke Polda Sumut karena dituduh mencuri handphone. Mereka mengaku sempat ditahan dan diduga juga dimintai sejumlah uang untuk berdamai. Peristiwa itu diduga terjadi pada 26 Desember 2020.

“Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum korban telah melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara). Selain itu, kami juga telah mengirimkan tebusannya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” kata kuasa hukum Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1).

Roni mengatakan pasutri tersebut bukan mencuri ponsel, melainkan menemukan ponsel di suatu tempat dan hendak mengembalikan kepada pemiliknya. Namun pasutri itu malah langsung dicokok.

Dia juga mengatakan kliennya menerima dua surat perintah penangkapan. Menurutnya, kliennya dijadikan tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.

“Kemudian, setelah dilakukan penahanan, klien kami dipertemukan dengan pelapor, dan membicarakan untuk ‘adanya komunikasi perdamaian’. Namun terlapor mengatakan untuk uang perdamaian pelapor meminta Rp 20 juta dan uang cabut laporan Rp 15 juta. Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat baik mengembalikan HP tersebut namun klien kami dijebak dan langsung ditangkap dan ditahan atas tuduhan tidak berdasar sesuai dengan fakta hukum,” ujar Roni.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: handphonepasutriPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pungli Proyek RSUD, Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Bupati Labura Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu SGD 242 Ribu-Rp 400 Juta

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana