Pejabat Bermasalah Dicopot Bobby Terus Bertambah

Medan(MedanPunya) Daftar pejabat bermasalah yang dicopot Wali Kota Medan Bobby Nasution bertambah lagi. Terbaru, Bobby mencopot Armansyah Lubis dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelum Armansyah, ada empat pejabat lain yang sudah lebih dulu dicopot Bobby gara-gara bikin masalah. Para pejabat yang dicopot itu mulai dari tingkat kepala dinas hingga kepala lingkungan.

Berikut daftar pejabat yang dicopot Bobby:

1. Kepala Dinas Kesehatan Medan

Pejabat pertama yang dicopot Bobby adalah Edwin. Dia dicopot dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Medan. Alasannya, Edwin dinilai lambat mengatasi persoalan Corona di Medan.

“Ya (dicopot). Ini kan sudah selalu kita ingatkan. Masalah COVID-19 sudah saya sampaikan berkali-kali. Masalah COVID-19 ini penyelesaiannya adalah program utama kita juga,” kata Bobby Nasution setelah melakukan sidak di Medan, Jumat (23/4/2021).

Pencopotan Edwin sempat dikritik oleh anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafi’i. Dia menyebut Bobby berbohong soal alasan pencopotan Edwin.

Bobby kemudian membalas serangan Romo Syafi’i. Dia menyebut Romo Syafi’i membela Edwin karena punya hubungan keluarga, yakni sebagai besan.

2. Lurah Sidorame Timur

Pejabat berikutnya yang dicopot Bobby Nasution adalah Lurah Sidorame Timur. Pencopotan dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan Sidorame Timur, Medan Perjuangan. Bobby langsung mencopot lurah setempat lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga.

Sidak dilakukan Bobby pada Jumat (23/4/2021). Bobby Nasution datang bersama rombongannya ke Kelurahan Sidorame Timur setelah ada laporan warga soal pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kelurahan setempat.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masuk dan menjumpai Lurah Hermanto serta Kasi Pembangunan Dina Simanjuntak. Bobby bertanya-tanya soal laporan warga itu kepada lurah. Namun Hermanto mengaku tak ada pungli.

Bobby yang geram kemudian menunjukkan bukti yang didapatnya. Hermanto sempat berkelit. Akhirnya, dia mengaku menerima uang dari warga. Bobby pun mencopot Hermanto dari jabatan lurah. Kasi Pembangunan di kelurahan itu juga dicopot.

3. Kepling

Kepala lingkungan (kepling) juga tak luput dari pencopotan oleh Bobby. Kepling yang dipecat itu adalah Kepala Lingkungan XVII Harjosari II. Dia menyebut kepling itu sudah banyak berkasus dengan warga.

“Kepala lingkungan ini kasusnya banyak sekali di Lingkungan XVII, Kelurahan Harjosari II, ini. Semuanya ada 3 yang di sini melapor kepada saya. Sudah sampai di atas Rp 2,5 juta itu yang sudah diambil keplingnya,” sebut Bobby saat sidak ke Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas, Selasa (18/5/2021).

4. Camat Medan Maimun

Bobby juga memberhentikan sementara Yasir Rizka dari jabatan Camat Medan Maimun. Bobby menyebut Yasir sedang diperiksa Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Sementara saja dicopotnya, karena memang lagi ada kebutuhan dari Inspektorat untuk melakukan sesuatu perihal. Ini kita berhentikan tugasnya sementara,” kata Bobby di Balai Kota Medan, Senin (5/7/2021).

“Itu nanti Inspektorat yang menjawab, bukan saya yang periksa,” ucap Bobby. Belakangan, Yasir mengundurkan diri dari jabatan Camat.

5. Kadis Lingkungan Hidup

Terbaru, Bobby mencopot Armansyah Lubis dari jabatan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Medan. Armansyah dicopot Bobby Nasution usai geger surat minta jatah CSR ke perusahaan.

“Iya benar (Armansyah menjadi Kabid) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Kota Medan, Zain Noval, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10).

Posisi Armansyah sebagai Kadis LH Kota Medan diisi Zulfansyah, yang sebelumnya Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pencopotan Armansyah disebut sesuai dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ketentuan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama diatur tersendiri melalui rekomendasi KASN, baik pemberhentian dan pengangkatannya,” tutur Zain.

Zain mengatakan pencopotan Armansyah sesuai hasil evaluasi kinerja. Zain menyebut perpindahan Armansyah dari kadis, yang masuk kategori eselon II, menjadi kabid, yang eselon III, tidak menjadi masalah.

“(Pergantian) hasil evaluasi kinerja. Untuk aturan pengangkatan dan pemberhentian JPT (eselon II) tahapan melalui rekomendasi KASN, sehingga ketentuannya sudah sesuai,” jelas Zain.

Armansyah sebelumnya bikin heboh setelah meneken surat meminta CSR kepada perusahaan. Bobby kemudian menegur Armansyah karena hal itu.

Tampak surat itu ditandatangani Kepala Dinas LH Kota Medan Armansyah Lubis. Surat itu tertanggal 18 Agustus 2021.

Surat itu ditujukan kepada salah satu perusahaan di Kota Medan untuk kerja sama penyaluran CSR. Kerja sama itu dalam bentuk pemberian sembako kepada warga yang terdampak pandemi virus Corona.

“Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, menawarkan kerja sama untuk penyaluran dana berupa sembako sebanyak 5.000 paket yang masing-masing 5 kg beras, 2 liter minyak goreng, 2 kg gula,” demikian isi surat tersebut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version