Jumat, 19 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pelapor 9 Personel Polda Sumut Gelapkan Sabu Ajukan Banding

Selasa, 24 Oktober 2023
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu 12 kg, divonis hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, Yakob mengajukan banding.

“Ya (kita ajukan banding),” kata Safaruddin selaku kuasa hukum, Selasa (24/10).

Pengajuan banding itu bernomor 239/Akta.Pid/2023/PN Mdn dan diterima pelaksana harian panitera PN Medan, Enike Hertika Purba.

Adapun pengajuan banding itu dilakukan Yakob melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 September 2023.

Berselang 10 hari kemudian, jaksa juga mengajukan banding atas vonis hakim sebelumnya. Pengajuan itu sendiri langsung dilayangkan oleh jaksa Maria Fr. Br. Tarigan.

“Sudah (kita ajukan banding juga). (Tanggal) 9 Oktober,” terang jaksa Maria.

Sebelumnya, M Yakob pelapor sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah karena menjadi kurir 20 kg sabu asal Aceh.

“Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (26/9).

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Maria selaku jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

“Menjatuhkan terdakwa atas nama M. Yakob Alias Acob dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan jaksa yang dikutip dari SIPP PN Medan.

Untuk diketahui Yakob sendiri pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan penggelapan barang bukti itu.

“Kesimpulannya tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu-sabu 12 kg,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kriminalpenggelapan sabusabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Menyelinap Masuk ke Rumah, Pria di Tebing Tinggi Cabuli Bocah Usia 13 Tahun

Berita Berikutnya

Heboh Petugas Parkir Hendak Pukul Driver Ojol Pakai Martil

Related Posts

Metro

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025
Metro

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
Metro

Gandeng Pakar Forensik dari UNIMED, FST UNPATTI Bedah Peluang Karir ‘Detektif Sains’

Rabu, 17 September 2025
Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana