Medan(MedanPunya) M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu 12 kg, divonis hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, Yakob mengajukan banding.
“Ya (kita ajukan banding),” kata Safaruddin selaku kuasa hukum, Selasa (24/10).
Pengajuan banding itu bernomor 239/Akta.Pid/2023/PN Mdn dan diterima pelaksana harian panitera PN Medan, Enike Hertika Purba.
Adapun pengajuan banding itu dilakukan Yakob melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 September 2023.
Berselang 10 hari kemudian, jaksa juga mengajukan banding atas vonis hakim sebelumnya. Pengajuan itu sendiri langsung dilayangkan oleh jaksa Maria Fr. Br. Tarigan.
“Sudah (kita ajukan banding juga). (Tanggal) 9 Oktober,” terang jaksa Maria.
Sebelumnya, M Yakob pelapor sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah karena menjadi kurir 20 kg sabu asal Aceh.
“Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (26/9).
Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Maria selaku jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
“Menjatuhkan terdakwa atas nama M. Yakob Alias Acob dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan jaksa yang dikutip dari SIPP PN Medan.
Untuk diketahui Yakob sendiri pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan penggelapan barang bukti itu.
“Kesimpulannya tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu-sabu 12 kg,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).***dtc/mpc/bs