Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemkot Medan Gratiskan Daftar HKI Sampai Akhir Bulan, Ini Syaratnya

Rabu, 22 Mei 2024
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemkot Medan menggratiskan pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi warga Kota Medan hingga akhir bulan ini. Berikut syarat dan ketentuannya.

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi Dinas Pariwisata Kota Medan. Pendaftaran dan pencatatan tersebut gratis bagi usaha ekonomi kreatif di Kota Medan dengan kuota terbatas.

“Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memfasilitasi Pencatatan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Merek dan Hak Cipta bagi kamu pelaku usaha ekonomi Kreatif yang di Kota Medan,” demikian tertulis di unggahan yang dilihat, Rabu (22/5).

Dinas Pariwisata Medan juga disebut akan melakukan sosialisasi terkait HKI bulan depan. Hal itu untuk mengetahui apa itu HKI.

Pendaftaran dan pencatatan HKI diperlukan untuk melindungi karya pelaku ekonomi kreatif di Kota Medan. Sehingga tidak dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Yukk, segera daftarkan hasil karya kamu agar terlindungi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Bagi kamu yang ingin mendaftar, bisa langsung mengakses link berikut https://bit.ly/PENDAFTARAN-HKI. Nantinya akan ada sejumlah persyaratan yang diminta dilengkapi di link tersebut.

17 Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Digratiskan Pemkot Medan

• Pengembang permainan
• Arsitektur
• Desain interior
• Musik
• Seni rupa
• Desain produk
• Fashion
• Kuliner
• Fotografi
• Film, animasi, dan video
• Aplikasi
• Desain komunikasi visual
• Televisi dan radio
• Kriya
• Periklanan
• Seni pertunjukan
• Penerbitan

Syarat dan Cara Pendaftaran

• File yang disiapkan
1. Hasil karya
2. Tanda tangan
3. KTP
4. Surat domisili usaha dari kelurahan

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Hak Kekayaan IntelektualPemkot Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

LPPM UNIMED Melaksanakan Kegiatan Penelitian Pengaruh Penggunaan Buku Ilustrasi Kimia Berbasis Teknologi Flip

Berita Berikutnya

Geger Kakek Honorer Dinas LH di Tapteng Tewas di Becak Sampah

Related Posts

Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026
Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana