Perjalanan Kasus Tagih Utang “Ibu Kombes”, Febi Dibebaskan karena Terbukti Meminjam

Medan(MedanPunya) Febi Nur Amelia (29) warga Kompleks Menteng Indah, Medan divonis bebas oleh majelis hakim karena terbukti meminjamkan uang Rp 70 juta kepada ” ibu kombes” Fitriani Manurung.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Febi dilaporkan ke polisi karena mengunggah status di Instagram yang berisi tagihan utang ke Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin.

Kombes Ilsarudin disebut sempat menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 lalu dan saat ini bertugas di Mabes Polri.

Fitriani juga sempat tercacat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Kasus tersebut berawal saat Febi yang bersikukuh jika Fitriani memiliki utang Rp 70 juta.

Uang tersebut ditransfer dua kali oleh Febi ke suami Fitriani pada 12 Desember 2016 melalui mobile banking Mandiri miliknya.

Transfer pertama sejumlah Rp 50 juta dan transfer kedua sejumlah Rp 20 juta. Febi mengatakan menurut Fitriani kala itu, uang Rp 70 juta itu untuk mempromosikan jabatan suamianya di kepolisian.

Pada tahun 2017, Febi menagih utangnya dan Fitriani berjanji akan membayarnya. Ternyata Fitriani memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.

Pada tahun 2019, Febi kembali mengirim pesan ke Instagram Fitriani untuk menanyakan utangnya. Saat itu Fitriai mengaku tak mengenal dan tak memiliki utang kepada Febi.

Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, Febi menagih utang lewat story Instagram dan mention nama Fitriani.

Berikut isi unggahan Febi melalui Instagram pribadinya @feby25052 pada pertengahan Februari 2019 lalu.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Postingan tersebut membuat ” Ibu Kombes” Fitriani Manurung yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.

Dia lalu melaporkan Febi ke polisi dan kasus tersebut bergulir ke pengadilan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2020), Fitriani mengaku tak memiliki utang pada Febi.

Menurutnya, ia hanya sekedar mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

“Boleh dia buktikan dari mana aja… Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa… Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu… Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo…” ucap Fitriani kala itu.

Ia menuding Febi berkali-kali mengunggah informasi yang mengatakan ia berutang dengan kata-kata yang membuatnya malu.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

“Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, gak bisa… Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya…” katanya.

Ia juga sempat bercerita syok saat membaca komentar di media sosial.

“Syok lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat…” katanya menutup percakapan.

Sementara itu, Febi mengatakan, tujuannya mem-posting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

“Setelah di-posting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya,” kata Febi.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni mengatakan saksi (Fitriani) melakukan perbuatan tidak patut, tidak membayar utang, dan merasa tak punya utang.

“Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10).

Setelah divonis bebas, Febi tiba-tiba jatuh pingsan saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Sejak persidangan berlangsung, perempuan 29 tahun terlihat kurang sehat. Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.

Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version