Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 orang bidan yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Medan. Dua bidan tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan keterangan dari tersangka kasus perdagangan bayi di Medan berinisial A.
“Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga.
Polisi tidak hanya berhasil menangkap RS. Saat mengamankan RS, polisi juga menemukan seorang bayi.
“Mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan,” kata Simon.
Selain RS, bidan lain yang ditangkap berinisial SP. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan.
“Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana,” jelas Simon.
Pengungkapan kasus perdagangan bayi di Medan ini bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh tersangka A, Jumat (12/2), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menyelidiki kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp 5 juta. Bayi itu kemudian dijual Rp 28 juta.
“Jadi, kemarin sudah dimintai keterangan si pelaku inisial A itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian bayi yang masih kita amankan itu satu, bayi laki-laki berumur 14 hari, saat ini dirawat di RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Rabu (17/2).
Kepada polisi, tersangka A mengaku bayi itu bukan anaknya. Dia mengaku bahwa bayi tersebut dibelinya seharga Rp 5 juta dan dijual seharga Rp 28 juta.
“Bukan (anak si A, dari pengakuannya). Pengakuan sementara, dia itu membeli Rp 5 juta kemudian menjualnya itu yang disepakati dengan anggota kita yang lakukan undercover itu Rp 28 juta. Itu kan tertangkap tangan. (Motifnya) dia hanya mencari keuntungan,” ujar Hadi.***dtc/mpc/bs