Medan(MedanPunya) Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi merespons soal isu begal agar ditembak mati oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tembak mati itu tidak bisa dilakukan begitu saja, ada aturannya.
“Bahwa tindakan kepolisian itu diatur oleh UU. Itupun diatur oleh peraturan Kapolri yang harus kita pedomani dalam setiap tindakan kita di kepolisian,” kata Hadi Wahyudi, Jumat (14/7/2023).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak kepolisian juga menjunjung Hak Asasi Manusia. Menurutnya, tidak semua kasus begal harus ditembak mati.
Namun, kata Hadi, jika pelaku begal tersebut sudah mengancam nyawa masyarakat atau petugas kepolisian, maka personel polisi bisa memberikan tindakan tegas, seperti tembak mati.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum yang kita jalankan,” ujarnya.
“Ada polisi dalam keadaan terdesak dia harus mengeluarkan tembakan peringatan. Kemudian dalam keadaan terdesak untuk menyelamatkan jiwa masyarakat, jiwa para petugas, tentunya tindakan tegas itu harus dilakukan,” sambung Hadi.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi personel Polrestabes Medan yang menembak mati perampok bersenjata di Medan. Bobby menyebut tindakan itu sudah tepat karena begal dan kejahatan lainnya marak di Medan.
“Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Medan. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat jika aparat bertindak tegas karena kita ingin ketenangan, keamanan di Medan,” kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Sikap Bobby itu kemudian menuai kritikan dari KontraS Sumut. Mereka menilai jika sikap Bobby tersebut justru akan menjerumuskan polisi ke posisi yang salah.***dtc/mpc/bs