Medan(MedanPunya) Kasus dugaan korupsi gedung kuliah tahun ajaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) hingga kini masih tahap proses pihak kepolisian.
Sejauh ini, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.
Terkait perkembangan kasus tersebut, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II pada Selasa (15/9) kemarin.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun Kamis (17/9), dua tersangka lainnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/9) untuk pemanggilan, mangkir atau tidak hadir karena ada kesibukan lain.
Karena itu, petugas menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.
“Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan Selasa (15/9) lalu. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9), tidak hadir karena ada kesibukan lain,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
Namun, Kasubbid Penmas Polda Sumut ini belum membeberkan siapa tersangka yang telah memenuhi panggilan Polda Sumut.
Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, tidak diketahui.
“Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir,” imbuhnya.
Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, Nainggolan mengatakan, belum dilakukan penyidik karena alasan kooperatif.
“Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata Nainggolan.***trb/mpc/bs