Polisi Absen, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda

Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri. Sidang ditunda karena pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir.

Pantauan, Selasa (27/10), sidang praperadilan terhadap Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri digelar di ruang Cakra Utama PN Medan. Pemohon serta pengacaranya hadir dalam ruang sidang.

Hakim memutuskan menunda sidang karena termohon yang telah dipanggil tidak hadir. PN Medan akan kembali memanggil termohon. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta Cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan.

Sesaat kemudian, tim pengacara pemohon melakukan interupsi. Sempat mendengar, lalu hakim mengetuk palu sidang ditunda.

Pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya sangat kecewa atas tidak hadirnya pihak termohon. Mereka menilai ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan.

“Yang pertama, kita sangat kecewa dari sisi ketidakhadiran termohon, termohon ini kan bisa dikatakan terlalu dekat alamatnya ini, polrestabes, justru ketidakhadiran ini kan sudah melukai dan mencederai rasa keadilan hak asasi orang yang mengalami penahanan. Bahwa praperadilan ini kan merupakan lembaga praperadilan, lembaga yang cukup singkat dan menjunjung tinggi asas peradilan dan menjunjung tinggi asas HAM. Justru ketidakhadiran ini mencederai rasa keadilan dan rasa HAM,” ujar Mahmud.

Kemudian, pihaknya juga keberatan dengan majelis. Pihaknya menganggap hakim seharusnya terlebih dahulu mendengarkan pihak pemohon, bukan langsung mengetuk palu menunda persidangan.

“Yang kedua, kita tadi coba lakukan keberatan kepada majelis, bahwa ini memakai sistem hukum acara, tapi harus diingat ini bukan acara konvensional, ini praperadilan. Butuh waktu yang cepat, kita ingin berdebat, hakim tiba-tiba sudah ketuk dan meninggalkan. Bagi kita rasanya hakim itu kurang dewasa. Kok main ketuk-ketuk langsung tinggalkan. Harusnya dia dengar dulu perdebatan-perdebatan, sehingga ada rasa keadilan,” kata Mahmud.

“Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan kepada siapa lagi kita meminta keadilan. Hakim sebagai wakil Tuhan tentunya harus mampu mengapresiasikan rasa keadilan di tengah kita begitupun kita tidak akan pantang dan tidak akan surut terus maju untuk memperjuangkan keadilan,” sambungnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, sebagai tersangka dugaan memicu ricuh demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Khairi yang tak terima penetapan tersangka itu mengajukan praperadilan.

Pengacara Khairi Amri yang juga Ketua Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumut, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya telah mendapat kuasa dari Khairi untuk mengajukan praperadilan. Mereka kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Medan, Senin (19/10), dan mendapat akta praperadilan dengan nomor: 73/Pid.Pra/2020/PN.MDN.

Mahmud menyebut Khairi menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Pihaknya kemudian menyebut tiga alasan mengajukan praperadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Diketahui, Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.

“Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto Kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? ‘Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,’ di situ ada tulisannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version