Medan(MedanPunya) Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Sementara, satu pelaku lagi dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. Adapun dua tersangka itu, yakni Azlansyah (AH) dan FWH.
“Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11).
Sementara untuk pelaku IG, kata Hadi, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan caleg itu.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (IG) tidak terbukti. Iya (dibebaskan),” sebutnya.
Sebelumnya, Azlansyah Hasibuan terjaring OTT terkait pemerasan calon anggota legislatif. Saat penangkapan itu, petugas turut mengamankan uang Rp 25 juta.
“Pada saat di-OTT itu ada sekitar Rp 25 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/11).
Hadi sendiri belum memerinci berapa banyak uang yang diperas Azlansyah dari korban. Dia mengaku penyidik masih mendalaminya.
“Besarannya masih didalami,” sebutnya.
Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya.***dtc/mpc/bs