Medan(MedanPunya) Polda Sumut telah memeriksa orang tua dari bayi korban perdagangan manusia di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut orang tuanya tidak berniat menjual anaknya tersebut.
“Ibu bayi tidak ada niat menjual bayinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (18/3).
Hadi mengatakan ibu tersebut tak menginginkan bayinya. Dia kemudian mencari orang yang bersedia mengadopsi anak itu.
“Ibunya hamil di luar nikah sehingga mencari orang yang bersedia adopsi anak tersebut, karena malu. Tidak ada niatan menjual, karena ibu bayi statusnya sebagai saksi,” sebut Hadi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan bayi di Medan. Keempat tersangka itu adalah A, RS, SP, dan RT.
“Tersangka 4 orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Awalnya, polisi menangkap A yang hendak menjual bayi ke petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian, RS dan SP berprofesi sebagai bidan, lalu tersangka RT sebagai perantara.
Kasus ini terungkap setelah tim Polda Sumut menerima informasi terkait adanya penjualan bayi oleh tersangka A, Jumat (12/2) pukul 13.00 WIB. Polisi langsung melakukan investigasi. Setelah itu, tersangka A diamankan. Barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM, serta STNK motor turut disita.
“Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara, pada Senin (15/2).
Kepada polisi, tersangka A mengaku membeli bayi seharga Rp 5 juta kemudian dijual Rp 28 juta. A menyebut bayi itu bukan anaknya.
“Jadi, kemarin sudah dimintai keterangan si pelaku inisial A itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian bayi yang masih kita amankan itu satu, bayi laki-laki berumur 14 hari, saat ini dirawat di RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Rabu (17/2).
“Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Kamis (18/2).
Saat mengamankan kedua bidan, polisi juga menemukan seorang bayi berusia 3 minggu. Bayi itu sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan. Sehari kemudian, polisi mengumumkan bahwa kedua bidan tersebut menjadi tersangka dan ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua bidan itu mengaku sebagai penyalur bayi. Polisi masih terus mendalami peran kedua bidan.***dtc/mpc/bs