Polrestabes Medan Bentuk Tim Khusus Kejar Samsul Tarigan

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Samsul Tarigan, tersangka kasus penyerangan polisi saat gerebek tempat judi di Deli Serdang. Samsul pun kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim khusus sudah dibentuk untuk menangkap Samsul Tarigan. Saat ini kita masih incar dia. Langkah untuk memperkecil ruang gerak juga sudah dilakukan,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (18/4).

Informasi Samsul masuk ke DPO, kata Fathir sudah disampaikan ke seluruh Polsek. Warga juga diimbaunya untuk memberi informasi jika tahu keberadaan Samsul.

“Dan perlu saya ingatkan, bagi orang yang berupaya melindungi dan menghambat proses penyidikan akan dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Samsul ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang masih diburu. Ketiganya diduga berperan secara bersama-sama melakukan penyerangan terhadap petugas. Sehingga 4 anggota Polri terluka akibat dilempari batu

Fathir menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami apakah Samsul memiliki keterkaitan dengan lokasi judi yang digerebek.

Sementara itu ada sembilan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan, yakni SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J.

Diketahui, berdasarkan data di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Samsul Tarigan pernah ditetapkan tersangka terkait kasus tambang ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada 21 November 2022.

Hal itu ditandai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/82/XI/2022/Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Terdapat salah satu poin yang diterakan, “Memerintahkan kepada Termohon (Polda Sumut) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan atas Laporan Kepolisian Nomor : LP/881/VI/2019/ SUMUT/SPKT tanggal 26 Juni 2019, wajib dihentikan penyidikannya atau di SP3 kan sehubungan laporan tersebut tidak memcukupi bukti.”

Demikian, Polda Sumut pun menghapus nama Samsul dari DPO. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Samsul Tarigan tidak berstatus DPO lagi. Itu berangkat dari putusan pengadilan,” sebut Hadi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version