Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba dan Judi Online

Medan(MedanPunya) Polsek Medan Barat ungkap motif kedua tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Kelapa No 3, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Hasil kejahatannya ini digunakan untuk bermain judi online dan menggunakan narkoba,” ujar Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati, Selasa (9/11).

Dia pun membeberkan kedua pelaku mencuri menggunakan alat – alat seperti kunci T dan lainnya.

Jadi, saat sepeda motor masih terkunci, pelaku cukup mencongkelnya memakai kunci T dan langsung hidup serta dibawa lari.

“Dan ini perlu diketahui, ini adalah hasil operasi kancil yang sampai saat ini masih berlangsung,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, penadah serta pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kelapa No. 3, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat diringkus pihak kepolisian.

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari adanya warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Kelapa. Setelah itu unit Reskrim mencek ke TKP,” ujar Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati didampingi Kanit Reskrim Medan Barat, Iptu Philip.

Diketahui korban bernama Rizky Muhammad Iqbal yang mengalami kecurian pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tina menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri dipasang GPS.

Rupanya sepeda motor itu ada bersama seorang warga bernama Heru Pratama Putra.

Pihaknya langsung menangkap dan menyita satu barang bukti sepeda motor tersebut.

Berdasarkan keterangan Putra, ia membeli sepeda motor itu dari Supardi.

Walhasil Supardi pun diringkus di desa Banda Klippa.

“Atas keterangan Supardi, rupanya dia membeli dari Alex Samosir. Dan terakhir Alex kami tangkap saat bersama Marusaha Sihombing,” ujarnya.

“Rupanya kedua tersangka itu mengakui bahwa melakukan pencurian bersama dengan Gondit (DPO) dan Kekok (DPO) dan membenarkan bahwa mereka berempat lah yang mencuri motor Genio BK 6026 AJD di Jalan Kelapa,” sambungnya.

Alex dan Marusaha rupanya sempat melawan saat ingin diringkus. Kedua kaki pelaku ditembak dan sempat dirawat di RS Bhayangkara.

Belakangan diketahui, Alex dan Marusaha adalah residivis. Bahkan sudah melancarkan aksi sudah sekitar 10 kali.

Tersangka Alex pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjung Gusta dalam kasus curanmor tahun 2019. Kemudian, setelah bebas, tahun 2020 pelaku mencuri HP dan keluar tahun 2021.

Sementara tersangka Marusaha juga demikian.

Marusaha ditahan di Lapas Klas IA Tanjung Gusta di tahun 2016 dan 2018 dalam kasus curanmor.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version