Medan(MedanPunya) Satu rumah di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) II dijadikan gudang sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka.
Adapun tersangkanya berinisial IS (52).
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, IS ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu.
“Tersangka IS diamankan sekira pukul lima (17.00 WIB) sore,” kata Riko, Selasa (14/9).
Riko mengatakan, dari rumah yang dihuni oleh IS di komplek Tasbih 2, disita 800 gram sabu dan 35 papan pil ekstasi.
Kemudian, polisi juga menyita uang tunai Rp 5 juta.
Dari pengakuan IS, dia memperoleh narkoba dari tersangka DA. Saat ini DA masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***trb/mpc/bs