Satu dari Enam Tersangka Meninggal Dunia Terkait Kasus sabu 18 Kg

Medan(MedanPunya) Enam tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 18 kilogram berhasil digulung pihak Polrestabes Medan.

Dari proses penangkapan enam tersangka, satu orang di antaranya meninggal dunia.

Keenam tersangka adalah Jimmy Sitorus Pane (51), domisili di Jalan Peringatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjung Balai.

Yang kedua adalah Chairuddin Panjaitan (36), seorang wiraswasta, berdomisili di Jalan Nilam, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Yang ketiga adalah Sy Afrizal Panjaitan (36), warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Yang keempat adalah Ibrail (25), seorang warga desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Yang kelima adalah M Khairul (21), seorang wiraswasta yang berdomisili di Hulukrakayeh, Dusun Tungku Johan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Yang keenam adalah Rahmad M Nur, seorang warga Jalan Simpang Matan, Kelurahan Satuk Surat, Kecamatan Samalangga Aceh Utara, dan meninggal akibat melawan petugas saat diperiksa.

Terlihat lima pelaku diborgol menjadi dua bagian, bagian pertama tiga orang berdampingan dan yang satu lagi dua orang. Sebelum paparan dimulai, kelima tersangka berbincang dengan teman yang berada di sampingnya

Mereka berlima mengenakan masker, berpakaian orange berada di dekat meja barang bukti.

Sebagai barang bukti, sabu yang terbungkus dengan bungkusan teh China sebanyak 18 bungkus.

Tiga tas ransel berwarna coklat kehitaman dan dua kaleng besar.

Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa jaringan keenam tersangka ini adalah jaringan Internasional.

“Kita mendapatkan barang bukti sebanyak 18 kilogram sabu atau 18000 gram, jadi pada tanggal 29 September, rekan-rekan Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa diduga ada pelanggaran sabu-sabu yang ada di Kota Medan yang berada tepatnya di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Ayam Penyet Pecak Joko Moro Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (5/10).

Dari lokasi pemeriksaan, pihak kepolisian menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 4 Kilogram.

“Dari lokasi, kita mengamankan tiga tersangka; JSP, SP, dan CP dan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu,” sambungnya.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka menyampaikan masih ada sabu-sabu yang disimpan. Dan dari pendalaman, kita juga mendapatkan ada di Mess Pemko Tanjung Balai, di salah satu kamar kita temukan 5 kilogram. Di kamar, yang disitu tertulis kamarnya Sekda Pemko Tanjung Balai,” sambungnya.

Pengembangan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga digelar pemeriksaan lanjutan.

“Pada tanggal 3 Oktober 2020, rekan-rekan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I di pool bus Bintang Utara, kita dapatkan satu kilogram, dan dari pengembangan, kita dapatkan dua tersangka lainnya yaitu inisial MK dan RMN. Barang bukti 8 kilogram sabu,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version