Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menistakan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan),” ucap Ukayat di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (10/3).
Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ukayat.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok yang merupakan warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ratu Entok dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan tersebut, Ratu Entok kemudian mengajukan pleidoi. Dalam pleidoinya dia mengaku bersalah dan menyesal, sehingga memohon hakim meringankan hukumannya
Penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024), saat melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
Lewat postingannya Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama yang membuat terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).***trb/mpc/bs