Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) melepas tiga terduga pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang sebelumnya diserahkan oleh Kodam I/BB. Alasannya, status ketiganya sebagai saksi.
Diketahui, ketiga terduga pelaku tersebut berinisial I sebagai pemilik, RL sebagai pekerja, dan A sebagian pekerja.
“Kapasitas atau status mereka dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Makanya kita pulangkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/3).
Hadi menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut. Tim penyidik, lanjut Hadi, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pupuk ilegal tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk mendalami apakah benar pupuk tersebut oplosan hingga izin yang dimiliki oleh pemilik gudang pupuk tersebut.
“Nanti kita akan datangkan saksi ahli. Bukan hanya mengecek pupuk itu secara fisik, tapi kandungan di dalamnya,” sebutnya.
“Selain itu juga mengecek kesesuaian betul atau tidak itu pupuk bersubsidi. Semuanya di cek. Misalnya kalau tidak bersubsidi dan ada izin edar dari kementerian pertanian serta lainnya,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur, Kota Medan.
Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (7/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian pun sempat mengatakan dua orang tersangka adalah Juni dan Iwan.
“Saat di lokasi, ditemukan ribuan sak pupuk ilegal. Pemilik gudang yang merupakan suami istri yakni J dan I ditetapkan jadi tersangka,” kata Erickson kepada detikSumut.
“Mereka ditangkap dan diserahkan ke Ditkrimsus Polda Sumut,” sambungnya.***dtc/mpc/bs