Minggu, 9 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sempat Jadi Buronan, Pembunuh Bayaran di Sumut Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Februari 2021
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria bernama Agus Salim alias Aseng (32) ditangkap petugas kepolisian. Aseng diciduk lantaran menjadi buron dalam kasus pembunuhan.

“Petugas menangkap Agus Salim alias Aseng di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,” kata Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi.

Kadek menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada Senin, 23 Desember 2019. Awalnya, pelapor (orang tua korban) sedang berada di rumah. Dia diberitahukan oleh seseorang melalui media sosialnya tentang ditemukannya sesosok mayat laki-laki tidak dikenal di area perkebunan tebu di Dusun XX, Tanjung Sari, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dengan memberikan gambar dan foto-foto tentang sesosok mayat tersebut karena telah dibunuh dan dibuang di area perkebunan tebu.

“Setelah pelapor melihat, dan pelapor memperhatikan dengan saksama, ternyata sesosok mayat tersebut sangat identik dengan anak kandung pelapor yang bernama Muhammad Ikhsan alias Ikhsan yang selama ini tinggal ikut dengan abang kandung di Marelan,” sebut Kadek.

Kemudian, pelapor pun berangkat ke Medan unuk melihat kebenaran dan saksi melihat langsung sesosok mayat yang berada di RS Bhayangkara.

“Dan setelah pelapor dengan teliti dan seksama bahwa benar sesosok mayat tersebut adalah benar anak kandung pelapor, Muhammad Ikhsan alias Ikhsan,” sebut Kadek.

Setelah itu, pada Selasa, 16 Februari 2021, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka yang diketahui bernama Agus Salim alias Aseng di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

“Tim bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Salim alias Aseng,” ujar Kadek.

Setelah itu, tim menginterogasi tersangka soal alat (pisau) yang digunakan untuk membunuh. Namun tersangka melawan hingga terpaksa ditembak.

“Setelah itu tim interogasi tersangka di mana alat pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pada saat tim melakukan pencarian barang bukti pisau, tersangka melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas, tepat, dan terukur ke arah kaki sebelah kanan tersangka,” ujar Kadek.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Rumah Sakit AL Belawan dan kemudian memboyong ke Polres Belawan.

Hasil interogasi, tersangka telah mengakui melakukan perbuatannya telah membunuh korban dan tersangka melakukan perbuatan pembunuhan berencana bersama temannya.

“Tersangka mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 10 kali di bagan perut dan tersangka mendapat upah untuk membunuh korban sebesar Rp 1,5 juta,” ujar Kadek.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: buronankepolisianpembunuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

China Sebut AS Harusnya Jadi Fokus Penyelidikan Asal-usul Corona

Berita Berikutnya

Polda Sumut Amankan 2 Bidan yang Diduga Terlibat Perdagangan Bayi di Medan

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana