Medan(MedanPunya) Seorang pria bernama Agus Salim alias Aseng (32) ditangkap petugas kepolisian. Aseng diciduk lantaran menjadi buron dalam kasus pembunuhan.
“Petugas menangkap Agus Salim alias Aseng di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,” kata Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi.
Kadek menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada Senin, 23 Desember 2019. Awalnya, pelapor (orang tua korban) sedang berada di rumah. Dia diberitahukan oleh seseorang melalui media sosialnya tentang ditemukannya sesosok mayat laki-laki tidak dikenal di area perkebunan tebu di Dusun XX, Tanjung Sari, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dengan memberikan gambar dan foto-foto tentang sesosok mayat tersebut karena telah dibunuh dan dibuang di area perkebunan tebu.
“Setelah pelapor melihat, dan pelapor memperhatikan dengan saksama, ternyata sesosok mayat tersebut sangat identik dengan anak kandung pelapor yang bernama Muhammad Ikhsan alias Ikhsan yang selama ini tinggal ikut dengan abang kandung di Marelan,” sebut Kadek.
Kemudian, pelapor pun berangkat ke Medan unuk melihat kebenaran dan saksi melihat langsung sesosok mayat yang berada di RS Bhayangkara.
“Dan setelah pelapor dengan teliti dan seksama bahwa benar sesosok mayat tersebut adalah benar anak kandung pelapor, Muhammad Ikhsan alias Ikhsan,” sebut Kadek.
Setelah itu, pada Selasa, 16 Februari 2021, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka yang diketahui bernama Agus Salim alias Aseng di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
“Tim bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Salim alias Aseng,” ujar Kadek.
Setelah itu, tim menginterogasi tersangka soal alat (pisau) yang digunakan untuk membunuh. Namun tersangka melawan hingga terpaksa ditembak.
“Setelah itu tim interogasi tersangka di mana alat pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pada saat tim melakukan pencarian barang bukti pisau, tersangka melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas, tepat, dan terukur ke arah kaki sebelah kanan tersangka,” ujar Kadek.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Rumah Sakit AL Belawan dan kemudian memboyong ke Polres Belawan.
Hasil interogasi, tersangka telah mengakui melakukan perbuatannya telah membunuh korban dan tersangka melakukan perbuatan pembunuhan berencana bersama temannya.
“Tersangka mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 10 kali di bagan perut dan tersangka mendapat upah untuk membunuh korban sebesar Rp 1,5 juta,” ujar Kadek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***dtc/mpc/bs