Medan(MedanPunya) Seorang wanita berinisial OS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah memalsukan surat pernikahan.
Kuasa hukum pelapor Midi, Asmaiyani, dan Ahmad Iqbal Fauzi mengatakan bahwa kliennya melaporkan seorang wanita berinisial OS ke Polda Sumut karena diduga telah memalsukan Surat kawin.
Laporan pemalsuan tersebut tertuang dalam nomor STTLP/B/1850/SPKT/Polda Sumut.
“Klien Kita melaporkan ke Polda Sumut pada 24 November 2021 tentang dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Iqbal, Jumat (7/1).
Lanjut Iqbal, anak pertama OS lahir pada April 2017. Sementara HD dan Midi Ng cerai tahun April 2019, jelas perbuatan OS adalah perebut lelaki orang.
“Seiring waktu berjalan, pada April 2019, klien kami sah cerai,” ucapnya mendampingi Midy NG.
Pada Maret 2021 lalu, HD meninggal dunia, oleh karena itu kliennya belum pernah mengajukan Gugatan Gono Gini terhadap HD.
“Mantan suaminya itu telah meninggal dunia sehingga kliennya mengajukan gugatan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan. Anehnya Pengacara OS mengajukan bukti surat yakni surat kawin pada tahun 2017,” ungkap Iqbal.
Surat kawin yang diterbitkan di daerah Kecamatan Merek Desa Suka mandi Kabupaten Karo.
“Setelah kami cek ke Desa Suka Mandi ternyata surat pernikahan itu diduga palsu,” kata dia.
Pihaknya kemudian melakukan kroscek dengan menjumpai Kepala Desa Sukamandi.
“Kepala Desanya mengaku bahwa OS datang kepadanya meminta contoh blanko Surat Kawin Adat, sehingga Kepala Desa mengakui kalau dirinya hanya memberikan blanko kosong kepada OS. Ternyata blanko itu diisi sendiri oleh OS dan sejumlah saksi yang tidak diketahuinya,” ucap Iqbal.
Selain itu, yang menguatkan kalau surat pernikahan OS dengan mantan suami Midi itu palsu, karena surat tersebut muncul setelah mantan suaminya meninggal dunia pada Maret 2021.
Masih dikatakan Iqbal, menurut kepala Desa blanko kosong tersebut diberikan kepada OS pada tahun 2021 sehingga surat itu muncul pertanggal setelah suaminya meninggal.
“Kan aneh rasanya pengantinnya sudah meninggal baru keluar surat pernikahannya,” katanya.
Lanjut kuasa hukum Midi, dengan munculnya surat pernikahan yang diduga palsu ini, ada indikasi OS diduga ingin mendapatkan harta mantan suaminya.
“Karena saat ini OS telah menguasai sebagian harta mantan suami klien kami. Dimana menurut kliennya, saat ini OS menguasai ruko 3 pintu di Jalan Ismaliah Medan dan satu unit mobil pajero,” ungkapnya.
Selain melaporkan pelakor, sambung dia, klien mereka pada tanggal 4 Januari 2022 juga telah melaporkan Pengacara OS.
Dikarenakan pengacara OS menemui Kepala Desa Sukamandi untuk mengintervensi.
“Pengacaranya juga kita laporkan karena mengintervensi kepala desa agar membenarkan Surat Perkawinan OS tersebut, dan mencabut keterangan tentang pengakuan kepala desa yang berisi. Alasan diberikan surat blanko kosong tersebut,” ungkapnya.
Selain itu juga, kata Kuasa hukum pelapor, apabila OS memang pernah melakukan pernikahan dengan mantan Suami Midi, sampai saat ini OS tidak bisa menunjukan bukti foto pada saat dilakukan detik-detik surat Perkawinan itu dibuat.
Dikarenakan saat Surat Perkawinan itu dibuat bahwasanya mantan suami Midi Ng telah meninggal dunia.
Untuk itu, ia berharap Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan kliennya dan mengungkap siapa-siapa saja yang turut serta memalsukan surat pernikahan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita harap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti,” pungkasnya.***trb/mpc/bs