Minggu, 22 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Seorang Wanita Palsukan Surat Nikah demi Harta, Pelakor Dilaporkan ke Polda Sumut

Jumat, 7 Januari 2022
kanal Metro
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang wanita berinisial OS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah memalsukan surat pernikahan.

Kuasa hukum pelapor Midi, Asmaiyani, dan Ahmad Iqbal Fauzi mengatakan bahwa kliennya melaporkan seorang wanita berinisial OS ke Polda Sumut karena diduga telah memalsukan Surat kawin.

Laporan pemalsuan tersebut tertuang dalam nomor STTLP/B/1850/SPKT/Polda Sumut.

“Klien Kita melaporkan ke Polda Sumut pada 24 November 2021 tentang dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Iqbal, Jumat (7/1).

Lanjut Iqbal, anak pertama OS lahir pada April 2017. Sementara HD dan Midi Ng cerai tahun April 2019, jelas perbuatan OS adalah perebut lelaki orang.

“Seiring waktu berjalan, pada April 2019, klien kami sah cerai,” ucapnya mendampingi Midy NG.

Pada Maret 2021 lalu, HD meninggal dunia, oleh karena itu kliennya belum pernah mengajukan Gugatan Gono Gini terhadap HD.

“Mantan suaminya itu telah meninggal dunia sehingga kliennya mengajukan gugatan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan. Anehnya Pengacara OS mengajukan bukti surat yakni surat kawin pada tahun 2017,” ungkap Iqbal.

Surat kawin yang diterbitkan di daerah Kecamatan Merek Desa Suka mandi Kabupaten Karo.

“Setelah kami cek ke Desa Suka Mandi ternyata surat pernikahan itu diduga palsu,” kata dia.

Pihaknya kemudian melakukan kroscek dengan menjumpai Kepala Desa Sukamandi.

“Kepala Desanya mengaku bahwa OS datang kepadanya meminta contoh blanko Surat Kawin Adat, sehingga Kepala Desa mengakui kalau dirinya hanya memberikan blanko kosong kepada OS. Ternyata blanko itu diisi sendiri oleh OS dan sejumlah saksi yang tidak diketahuinya,” ucap Iqbal.

Selain itu, yang menguatkan kalau surat pernikahan OS dengan mantan suami Midi itu palsu, karena surat tersebut muncul setelah mantan suaminya meninggal dunia pada Maret 2021.

Masih dikatakan Iqbal, menurut kepala Desa blanko kosong tersebut diberikan kepada OS pada tahun 2021 sehingga surat itu muncul pertanggal setelah suaminya meninggal.

“Kan aneh rasanya pengantinnya sudah meninggal baru keluar surat pernikahannya,” katanya.

Lanjut kuasa hukum Midi, dengan munculnya surat pernikahan yang diduga palsu ini, ada indikasi OS diduga ingin mendapatkan harta mantan suaminya.

“Karena saat ini OS telah menguasai sebagian harta mantan suami klien kami. Dimana menurut kliennya, saat ini OS menguasai ruko 3 pintu di Jalan Ismaliah Medan dan satu unit mobil pajero,” ungkapnya.

Selain melaporkan pelakor, sambung dia, klien mereka pada tanggal 4 Januari 2022 juga telah melaporkan Pengacara OS.

Dikarenakan pengacara OS menemui Kepala Desa Sukamandi untuk mengintervensi.

“Pengacaranya juga kita laporkan karena mengintervensi kepala desa agar membenarkan Surat Perkawinan OS tersebut, dan mencabut keterangan tentang pengakuan kepala desa yang berisi. Alasan diberikan surat blanko kosong tersebut,” ungkapnya.

Selain itu juga, kata Kuasa hukum pelapor, apabila OS memang pernah melakukan pernikahan dengan mantan Suami Midi, sampai saat ini OS tidak bisa menunjukan bukti foto pada saat dilakukan detik-detik surat Perkawinan itu dibuat.

Dikarenakan saat Surat Perkawinan itu dibuat bahwasanya mantan suami Midi Ng telah meninggal dunia.

Untuk itu, ia berharap Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan kliennya dan mengungkap siapa-siapa saja yang turut serta memalsukan surat pernikahan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita harap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pemalsuan.pelakorsurat pernikahan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Wanita di Asahan Nyaris Buta Disiram Air Keras Suaminya

Berita Berikutnya

Coki Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Jewer Gubsu Edy Rahmayadi

Related Posts

Metro

Bobby Klaim Sumut Pemberi Kontribusi Terbesar di Sektor Pertanian Secara Nasional

Jumat, 20 Juni 2025
Metro

3 Begal Bersajam Serang Pengemudi Ojol Ditangkap

Jumat, 20 Juni 2025
Metro

Kelabui-Dorong Polisi saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Musala Ditembak

Jumat, 20 Juni 2025
Metro

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

2 Polisi Gadungan Diduga Tipu Warga, 1 Ngaku Perwira di Polda Sumut

Rabu, 18 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Takut Ditangkap Polisi, Bandar Sabu di Tanjungbalai Sembunyi di Tong Air

Jumat, 20 Juni 2025

Ternak Sapi Milik Warga di Langkat Mati Dimangsa Harimau

Jumat, 20 Juni 2025

Bobby Klaim Sumut Pemberi Kontribusi Terbesar di Sektor Pertanian Secara Nasional

Jumat, 20 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana