Senin, 7 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tahanan yang Dianiaya di Medan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsam

Sabtu, 11 Juni 2022
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Medan. Dalam dakwaan itu, terungkap jika korban dipaksa masturbasi pakai balsem sebelum meninggal.

Dilihat dari situs SIPP PN Medan, Sabtu (11/6), dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.

Dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta untuk membayar uang kebersamaan oleh sesame tahanan sebesar Rp 2 juta.

Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.

“Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Tak hanya sampai disitu, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan seorang tahanan di Polrestabes Medan, HS, diduga dianiaya oleh sesama tahanan. HS tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

“Iya benar, hasil penyelidikan diduga korban dilakukan penganiayaan oleh tahanan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu, Kompol Dr Muhammad Firdaus, Kamis (25/11).

Firdaus menyebut pihaknya kemudian memeriksa tahanan lain yang menjadi terduga pelaku penganiayaan. Dia menyebut HS sempat kejang-kejang saat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya tewas. Setelah itu, polisi pun menetapkan sejumlah tahanan sebagai tersangka.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaanPolrestabes Medantahanan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Van Gaal: De Jong Pantas Dibanderol Ratusan Juta Euro

Berita Berikutnya

Makian Jukir ke Warga Berujung Permintaan Maaf

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana