Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tak Kunjung Terima Insentif, Ombudsman Sumut Terima Laporan Nakes Covid-19 RS Pirngadi

Rabu, 17 Februari 2021
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ombudsman Sumatera Utara menerima laporan tenaga kesehatan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Rabu (17/2).

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan laporan tersebut disampaikan tenaga kesehatan Covid-19 yang mengaku tidak menerima insentif lebih dari sembilan bulan.

“Hari ini kita menerima teman-teman tenaga kesehatan khusus Covid-19 dari RS Pirngadi Medan. Mereka melaporkan menuntut tentang uang insentif yang dijanjikan kepada mereka tenaga kesehatan khusus Covid-19 yang sampai sekarang yang 12 bulan bekerja baru dua bulan dibayar. Sementara yang sudah enam bulan bekerja sama sekali belum ada dibayar,” ujar Abyadi di kantor Ombudsman Sumut, Medan, Rabu (17/2).

Abyadi mengatakan setelah mendengar laporan tersebut, dugaan sementara terdapat tata kelola dana Covid-19 yang tidak benar.

“Dugaan sementara, kita menduga ada tata kelola dana untuk Covid-19 ini yang tidak baik,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan laporan nakes juga terdapat pemotongan gaji yang tidak semestinya.

“Mereka teken misalnya 12 juta, tapi diterima 11 juta. Kalau dibilang pajaknya itu terlalu besar potongannya. Diduga ada pemotongan dana mereka yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, terangnya, Rumah sakit Adam Malik dan RS lainnya yang menangani Covid-19 di Kota Medan tidak mengalami penundaan pembayaran.

Hal ini juga, kata Abyadi yang dikeluhkan tenaga kesehatan.

“Semua lembaga pemerintah merefocusing anggaran untuk Covid-19 ini. Ombudsman juga termasuk dipotong. Jadi dana Covid-19 itu sebagian besar untuk mereka sebagai garda terdepan. Tapi ternyata perhatian pemerintah terhadap mereka tidak benar,” katanya.

Menindaklanjuti laporan, Abyadi mengatakan pihaknya berencana memanggil Dinas Kesehatan Medan dan RS Pirngadi untuk meminta klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.

Jika terdapat dugaan praktik yang tidak benar, akan dilibatkan aparat hukum untuk menelusuri kasus lebih lanjut.

“Saya kira apakah ini potensi korupsi kita minta aparat hukum kalau nilainya besar kita akan minta KPK, aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memproses ini,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: covid-19nakesOmbudsmanRSUD Pirngadi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Angka Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Gubsu Kembali Perpanjang PPKM

Berita Berikutnya

Dipicu Persoalan Air di Sawah, Petani di Nisel Bacok Adik Kandung hingga Tewas

Related Posts

Metro

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025
Metro

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
Metro

Gandeng Pakar Forensik dari UNIMED, FST UNPATTI Bedah Peluang Karir ‘Detektif Sains’

Rabu, 17 September 2025
Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana