Medan(MedanPunya) Ombudsman Sumatera Utara menerima laporan tenaga kesehatan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Rabu (17/2).
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan laporan tersebut disampaikan tenaga kesehatan Covid-19 yang mengaku tidak menerima insentif lebih dari sembilan bulan.
“Hari ini kita menerima teman-teman tenaga kesehatan khusus Covid-19 dari RS Pirngadi Medan. Mereka melaporkan menuntut tentang uang insentif yang dijanjikan kepada mereka tenaga kesehatan khusus Covid-19 yang sampai sekarang yang 12 bulan bekerja baru dua bulan dibayar. Sementara yang sudah enam bulan bekerja sama sekali belum ada dibayar,” ujar Abyadi di kantor Ombudsman Sumut, Medan, Rabu (17/2).
Abyadi mengatakan setelah mendengar laporan tersebut, dugaan sementara terdapat tata kelola dana Covid-19 yang tidak benar.
“Dugaan sementara, kita menduga ada tata kelola dana untuk Covid-19 ini yang tidak baik,” katanya.
Dikatakannya, berdasarkan laporan nakes juga terdapat pemotongan gaji yang tidak semestinya.
“Mereka teken misalnya 12 juta, tapi diterima 11 juta. Kalau dibilang pajaknya itu terlalu besar potongannya. Diduga ada pemotongan dana mereka yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, terangnya, Rumah sakit Adam Malik dan RS lainnya yang menangani Covid-19 di Kota Medan tidak mengalami penundaan pembayaran.
Hal ini juga, kata Abyadi yang dikeluhkan tenaga kesehatan.
“Semua lembaga pemerintah merefocusing anggaran untuk Covid-19 ini. Ombudsman juga termasuk dipotong. Jadi dana Covid-19 itu sebagian besar untuk mereka sebagai garda terdepan. Tapi ternyata perhatian pemerintah terhadap mereka tidak benar,” katanya.
Menindaklanjuti laporan, Abyadi mengatakan pihaknya berencana memanggil Dinas Kesehatan Medan dan RS Pirngadi untuk meminta klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.
Jika terdapat dugaan praktik yang tidak benar, akan dilibatkan aparat hukum untuk menelusuri kasus lebih lanjut.
“Saya kira apakah ini potensi korupsi kita minta aparat hukum kalau nilainya besar kita akan minta KPK, aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memproses ini,” pungkasnya.***trb/mpc/bs