Medan(MedanPunya) Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, disebut sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus aplikasi Binomo. Indra Kenz mengklaim kasus tersebut sudah dihentikan.
Keterangan Indra Kenz tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa. Menurut Larosa, Indra mengaku kasus itu sudah dihentikan sejak 2020.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami, Indra Kenz, bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara,” ujar Larosa, Kamis (17/2).
Selain itu, Larosa menyebut pihaknya belum menerima adanya panggilan ketiga dari Polda Sumut. Dia menjelaskan Indra Kenz akan kooperatif jika sudah menerima surat panggilan tersebut.
“Surat panggilan ketiga tersebut masih belum kami terima. Kalaupun ada panggilan lagi, maka klien saya akan kooperatif,” tuturnya.
Meski demikian, Larosa sendiri belum dapat memastikan apakah pemanggilan ketiga dari Polda Sumut itu berkaitan dengan kasus aplikasi Binomo. Pihaknya akan mengecek ulang pemanggilan tersebut.
“Cuma kami akan pertanyakan dasar panggilan tersebut. Apakah didasarkan pada laporan yang telah dihentikan atau ada laporan polisi yang lain,” imbuh Larosa.
Polda Sumut sebelumnya telah dua kali memanggil Indra Kenz untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan Indra dilakukan terkait laporan seorang pria berinisial RA, yang melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumut pada 2020.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, setelah dua kali tidak menghadiri undangan, pihaknya bakal melayangkan pemanggilan ketiga pekan depan. Pemanggilan itu untuk klarifikasi setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.
“Kita jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi,” sebut Kombes John, Rabu (16/2).***dtc/mpc/bs