Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Meda (MedanPunya) Dua pria inisial M (42) dan AP (46) ditangkap karena secara terang-terangan melakukan transaksi narkoba di Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kedua warga Kelurahan Mangga ini beraksi pada Senin (6/7) siang.

Aksi mereka pun ketahuan oleh warga sehingga direkam lalu dilaporkan ke petugas kepolisian setempat.

Mendapati informasi itu, sore harinya petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pelaku di dalam rumah sekitar lokasi.

Keduanya digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

“Ada ganja seberat 6,65 gram, dua ponsel, alat isap sabu, dan lainnya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangan resmi, pada Rabu (8/7).

Hasil pendalaman, M ternyata pernah dipenjara kasus narkoba pada tahun 2009 dan keluar tahun 2014.

Dalam kasus ini, peran M menjual sabu dan penyewa alat isap narkoba.

“Sedangkan AP ini kami duga merupakan penjual ganja,” ucap Rafli.

Kini, keduanya telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas masih mendalami terkait jaringan para pelaku, utamanya pemasok narkoba.

Di samping itu, ia berterima kasih terkait informasi masyarakat setempat yang membuat petugas dapat melakukan penindakan untuk memberantas narkoba.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami proses dengan cepat. Kerahasiaan pelapor juga akan dijaga. Ini komitmen untuk memberantas peredaran narkoba bersama warga,” tuturnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version