Medan(MedanPunya) Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, bahwa Tim BPK RI Perwakilan Sumut akan melakukan audit pada Pemko Medan selama 30 hari.
Menurut dia, hal serupa dilakukan oleh seluruh BPK se-Indonesia sebagai program audit universe dengan tujuan melakukan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Kami hadir untuk meminta jawaban pengelolaan keuangan Pemko Medan. Terkait pemeriksaan atas penanganan Covid-19, kami ingin menilai apakah refocusing dan realokasi APBD, proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, sosial dan penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan Covid-19 telah dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” katanya saat menyambangi Pemko Medan, di Balai Kota Medan, Kamis (22/10).
Selain itu, kata Eydu, pihakna ingin memastikan apakah penanganan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi telah dilaksanakan sesuai peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas atau tidak.
Kemudian, Eydu menuturkan ada dua tim yang akan melakukan audit dengan tugas masing-masing, yakni pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 serta pemeriksaan terkait kepatuhan atas belanja daerah Pemko Medan T.A 2020.
“Jadi, setiap tim sudah memiliki tugasnya masing-masing,” ungkapnya.
Terkait pemeriksaan belanja daerah, sambung Eydu, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman atas hal pokok dan penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas belanja daerah.
Kemudian, menguji secara terbatas apakah pelaksanaan belanja daerah telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menyusun program pemeriksaan terinci.
“Atas dasar itulah, kami mohon dukungan seluruh pihak agar tujuan pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pembangunan zona integritas yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” harapnya.
Memanggapi hal tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melengkapi, memenuhi, serta memberikan data valid terkait pengelolaan anggaran, baik yang digunakan untuk belanja daerah maupun dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Arief mengakui hal tersebut sebagai wujud sinergitas dan perhatian, agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami minta perhatian dari seluruh pimpinan OPD untuk memberi data yang sebenarnya. Penuhi dan lengkapi hal apa saja yang diperlukan oleh Tim BPK selama melakukan audit. Banyak tugas yang menanti terlebih mendekati akhir tahun seperti saat ini. Untuk itu, tetap lakukan tupoksi dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan ketentuan,” katanya.***trb/mpc/bs