Jakarta(MedanPunya) PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan segera memberlakukan tarif pada Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi-Interchange Dolok Merawan) dan sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan-Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin menyampaikan Tol Kutepat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumatera. Adapun ruas tol ini telah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 1 bulan.
“Semenjak Tol Kutepat hadir ditengah Masyarakat, banyak respon positif yang kita terima yakni efisiensi waktu yang semula dari Medan Raya menuju Pematang Siantar memakan waktu tempuh 3 jam, kini hanya 1 jam 30 menit saja,” kata Dindin, Selasa (29/10).
Selain itu, Dindin menambahkan, tol ini juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata bagi pengguna jalan tol yang melintas dari arah Medan atau Tebing Tinggi ke Pematang Siantar.
Selama dioperasikan tanpa tarif, Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak.
“Hal itu terlihat dari kendaraan yang melintas di Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak setiap harinya tercatat sebanyak 10.080 kendaraan per hari,” imbuh Dindin.
Dalam pengoperasiannya, pihaknya juga memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak meliputi 14 Armada, 258 Personil, 107 CCTV dan 5 VMS.
“Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam ketika berada di ruas tol, dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis Serta tersedia cctv di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak,” ujarnya.
Selama periode pengoperasian tersebut, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi baik media sosial, media luar ruang serta siaran pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga pengguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak,” kata Dindin.
Dengan rencana penetapan tarif tersebut, Hamawas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.***dtc/mpc/bs