Senin, 12 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Total 39 Pedemo di Sumut Jadi Tersangka Aksi Ricuh Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Total sudah ada 39 pengunjuk rasa yang dijadikan tersangka di Sumatera Utara saat penanganan aksi tolak Omnibus Law sejak 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa 39 orang tersebut berasal dari beberapa aksi daerah seperti di Medan, Labuhanbatu hingga Batubara.

“Seluruhnya tersangka sudah 39 orang, Polrestabes nangani 10 orang lalu 20 orang di Polda, 2 Labuhanbatu, 7 di Batubara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Ia merincikan bahwa 39 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal mulai Undang-undang pengerusakan gedung, penyerangan terhadap personil hingga Undang-Undang ITE.

“Di Polrestabes 4 kasus KAMI Undang-undang ITE, 4 senjata tajam, 2 orang pelemparan,” jelasnya.

Tatan menyebutkan bahwa total massa yang diamankan saat aksi unjuk rasa ricuh tolak Omnibus Law di Sumut mencapai 600 orang.

Sementara, 7 pengunjuk rasa saat aksi ricuh tolak Omnibus Law di DPRD Kabupaten Batubara Senin (12/10) dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa dari total 446 yang diamankan ada 7 yang dilanjutkan berkasnya.

“Ada 44 yang diamankan, yang dilanjutkan kasusnya ada 7 orang yang di Batubara yang lainnya dipulangkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahw ketiga dijerat dengan tiga pasal berlapis.

“Dijerat dengan Pasal 212, 214, 216 KUHPidana tentang penyerangan terhadap petugas,” jelas Tatan.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Omnibus LawPolda SumutSumatera Utaratersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

2 Orang Pegawai BPN Sergai Kena OTT, Kasat Reskrim: Nanti Kapolres…

Related Posts

Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Viral Bocah SD di Medan Terseret Motor hingga 100 Meter saat Kejar Pencuri

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026
Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana