Kamis, 15 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Total 39 Pedemo di Sumut Jadi Tersangka Aksi Ricuh Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Total sudah ada 39 pengunjuk rasa yang dijadikan tersangka di Sumatera Utara saat penanganan aksi tolak Omnibus Law sejak 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa 39 orang tersebut berasal dari beberapa aksi daerah seperti di Medan, Labuhanbatu hingga Batubara.

“Seluruhnya tersangka sudah 39 orang, Polrestabes nangani 10 orang lalu 20 orang di Polda, 2 Labuhanbatu, 7 di Batubara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Ia merincikan bahwa 39 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal mulai Undang-undang pengerusakan gedung, penyerangan terhadap personil hingga Undang-Undang ITE.

“Di Polrestabes 4 kasus KAMI Undang-undang ITE, 4 senjata tajam, 2 orang pelemparan,” jelasnya.

Tatan menyebutkan bahwa total massa yang diamankan saat aksi unjuk rasa ricuh tolak Omnibus Law di Sumut mencapai 600 orang.

Sementara, 7 pengunjuk rasa saat aksi ricuh tolak Omnibus Law di DPRD Kabupaten Batubara Senin (12/10) dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa dari total 446 yang diamankan ada 7 yang dilanjutkan berkasnya.

“Ada 44 yang diamankan, yang dilanjutkan kasusnya ada 7 orang yang di Batubara yang lainnya dipulangkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahw ketiga dijerat dengan tiga pasal berlapis.

“Dijerat dengan Pasal 212, 214, 216 KUHPidana tentang penyerangan terhadap petugas,” jelas Tatan.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Omnibus LawPolda SumutSumatera Utaratersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

2 Orang Pegawai BPN Sergai Kena OTT, Kasat Reskrim: Nanti Kapolres…

Related Posts

Metro

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Polisi Gerebek Sarang Judi-Narkoba Jermal 15 Medan, 41 Orang Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Walkot Rico Ungkap Ada Sungai di Medan yang 25 Tahun Tak Dinormalisasi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Sambil Menangis, Anak Wartawan Karo Ungkap Teror yang Diterima Ayahnya sebelum Tewas

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp 133 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana