Senin, 22 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Total 39 Pedemo di Sumut Jadi Tersangka Aksi Ricuh Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Total sudah ada 39 pengunjuk rasa yang dijadikan tersangka di Sumatera Utara saat penanganan aksi tolak Omnibus Law sejak 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa 39 orang tersebut berasal dari beberapa aksi daerah seperti di Medan, Labuhanbatu hingga Batubara.

“Seluruhnya tersangka sudah 39 orang, Polrestabes nangani 10 orang lalu 20 orang di Polda, 2 Labuhanbatu, 7 di Batubara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Ia merincikan bahwa 39 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal mulai Undang-undang pengerusakan gedung, penyerangan terhadap personil hingga Undang-Undang ITE.

“Di Polrestabes 4 kasus KAMI Undang-undang ITE, 4 senjata tajam, 2 orang pelemparan,” jelasnya.

Tatan menyebutkan bahwa total massa yang diamankan saat aksi unjuk rasa ricuh tolak Omnibus Law di Sumut mencapai 600 orang.

Sementara, 7 pengunjuk rasa saat aksi ricuh tolak Omnibus Law di DPRD Kabupaten Batubara Senin (12/10) dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa dari total 446 yang diamankan ada 7 yang dilanjutkan berkasnya.

“Ada 44 yang diamankan, yang dilanjutkan kasusnya ada 7 orang yang di Batubara yang lainnya dipulangkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahw ketiga dijerat dengan tiga pasal berlapis.

“Dijerat dengan Pasal 212, 214, 216 KUHPidana tentang penyerangan terhadap petugas,” jelas Tatan.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Omnibus LawPolda SumutSumatera Utaratersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

2 Orang Pegawai BPN Sergai Kena OTT, Kasat Reskrim: Nanti Kapolres…

Related Posts

Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana