Senin, 5 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Total 39 Pedemo di Sumut Jadi Tersangka Aksi Ricuh Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Total sudah ada 39 pengunjuk rasa yang dijadikan tersangka di Sumatera Utara saat penanganan aksi tolak Omnibus Law sejak 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa 39 orang tersebut berasal dari beberapa aksi daerah seperti di Medan, Labuhanbatu hingga Batubara.

“Seluruhnya tersangka sudah 39 orang, Polrestabes nangani 10 orang lalu 20 orang di Polda, 2 Labuhanbatu, 7 di Batubara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Ia merincikan bahwa 39 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal mulai Undang-undang pengerusakan gedung, penyerangan terhadap personil hingga Undang-Undang ITE.

“Di Polrestabes 4 kasus KAMI Undang-undang ITE, 4 senjata tajam, 2 orang pelemparan,” jelasnya.

Tatan menyebutkan bahwa total massa yang diamankan saat aksi unjuk rasa ricuh tolak Omnibus Law di Sumut mencapai 600 orang.

Sementara, 7 pengunjuk rasa saat aksi ricuh tolak Omnibus Law di DPRD Kabupaten Batubara Senin (12/10) dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan bahwa dari total 446 yang diamankan ada 7 yang dilanjutkan berkasnya.

“Ada 44 yang diamankan, yang dilanjutkan kasusnya ada 7 orang yang di Batubara yang lainnya dipulangkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahw ketiga dijerat dengan tiga pasal berlapis.

“Dijerat dengan Pasal 212, 214, 216 KUHPidana tentang penyerangan terhadap petugas,” jelas Tatan.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Omnibus LawPolda SumutSumatera Utaratersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

2 Orang Pegawai BPN Sergai Kena OTT, Kasat Reskrim: Nanti Kapolres…

Related Posts

Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gonzalo Garcia Hattrick, Xabi Alonso Bicara Kualitas Akademi Real Madrid

Senin, 5 Januari 2026

Murka Besar Venezuela Diserang AS, China: Kamu Bukan Polisi Dunia

Senin, 5 Januari 2026

Emery Akui Elliott Jarang Main Agar Villa Tak Bayar Liverpool

Sabtu, 3 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana