Kamis, 26 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Viral Kereta Api Medan-Kualanamu Dilempar Batu hingga Kaca Retak

Selasa, 6 Mei 2025
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kereta api rute Bandara Kualanamu-Medan dilempar batu di daerah Kabupaten Deli Serdang. Jendela kaca kereta api retak tepat di dekat kursi penumpang.

Dalam video yang dilihat, Selasa (6/5), terlihat jendela kaca mengalami keretakan. Terlihat juga penumpang dan petugas kereta api mengecek pecahan kaca itu.

Aksi pelemparan itu terjadi pada Senin (5/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian itu terjadi di sekitar Stasiun Batangkuis di Deli Serdang.

Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi mengatakan sepanjang Januari-Mei 2025, terdapat 21 aksi pelemparan kereta api bandara di wilayah Medan. Termasuk terbaru kejadian kemarin.

“Menyampaikan bahwa hingga periode Januari hingga Mei 2025, telah terjadi 21 kasus pelemparan batu ke arah kereta api bandara di wilayah Medan. Salah satu insiden terbaru menimpa Kereta Api Srilelawangsa, tepatnya pada rangkaian K1 di kursi 8AB dan 9CD, yang terkena lemparan batu hingga menyebabkan kaca jendela mengalami retak,” kata Ayep Hanapi dalam keterangannya.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Pihak KAI Bandara telah menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang yang terdampak.

“Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api bukanlah hal sepele. Ini merupakan bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas kereta api. KAI Bandara mengecam keras perbuatan ini dan akan menindak tegas pelakunya melalui jalur hukum,” ucapnya.

Pelemparan terhadap sarana perkeretaapian merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa regulasi hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga secara tegas melarang setiap tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana kereta api. Ayep menyebutkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah aksi berbahaya ini

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan melarang siapa pun yang berniat melempar kereta api, apapun alasannya. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa berakibat fatal,” ujarnya.

KAI Bandara juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan perkeretaapian, baik secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel maupun melalui kunjungan ke sekolah-sekolah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya gangguan operasional, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Selain langkah tegas dari kami, dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas aksi vandalisme ini,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kereta apipelemparan batu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Pencuri Kuningan Tugu Dayok Mirah Siantar, Pemkot Rugi Rp 70 Juta

Berita Berikutnya

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Related Posts

Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Jejak Ilmu Forensik di Bumi Lombok: Guru Besar UNIMED Hangatkan Diskusi di Pascasarjana UNRAM

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Ibu dan 2 Anak Asal Sumut Dievakuasi dari Iran

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Viral Pria Bikin Konten Ngelem di Depan Polda Sumut, Polisi Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Dirintel hingga Sejumlah Kapolres di Sumut Dimutasi

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Ustaz Diduga Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ditangkap, Orang Tua Minta Pelaku Segera Dipenjarakan

Selasa, 24 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025

Jejak Ilmu Forensik di Bumi Lombok: Guru Besar UNIMED Hangatkan Diskusi di Pascasarjana UNRAM

Kamis, 26 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana