Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Vonis 2 Hari Bui Penyiram Air Panas ke Satpol PP Ditangguhkan

Senin, 19 Juli 2021
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemilik warung kopi di Medan yang menyiram air panas ke petugas Satpol PP saat razia PPKM darurat dihukum 2 hari bui dan denda Rp 300 ribu. Namun, vonis penjaranya itu ditangguhkan.

Putusan itu diketok hakim dalam sidang yang digelar di gedung PKK Medan, Kamis (15/7) lalu. Saat itu, Rakesh dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait PPKM darurat di Medan.

Dalam putusan itu, hakim mengatakan Rakesh tak perlu menjalani hukuman kurungan. Namun, jika Rakes melakukan pelanggaran lain maka hukuman 2 hari penjara itu akan dieksekusi.

“Apabila dalam 14 hari melakukan pelanggaran penjara 2 hari,” ujar Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat saat ditanya soal hukuman terhadap Rakesh.

Peristiwa Rakesh marah-marah ke petugas saat razia PPKM darurat ini viral di media sosial. Ada dua video yang menunjukkan Rakesh marah-marah. Kedua video itu diambil pada hari berbeda.

Dalam video pertama, terlihat ada seorang pria yang cekcok saat ada petugas Satpol PP dan polisi datang ke warung kopi miliknya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Video berdurasi sekitar 3 menit 21 detik tersebut tampak direkam saat malam hari. Video itu memperlihatkan petugas yang mencoba menjelaskan kepada pemilik warung soal kebijakan PPKM darurat di Medan. Petugas menyebut tempat usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pedagang tersebut kemudian mempertanyakan aturan tersebut. Dia enggan menutup warung kopinya dan bertanya apa yang diberikan pemerintah untuk menjamin hidup dan keluarganya jika warkop itu tutup.

“Macam mana kehidupan anak-bini saya? Siapa, pemerintah ada ngasih bantuan?” ucap Rakesh dalam video itu.

Petugas kemudian terlihat memberi penjelasan. Namun, si pemilik warung kopi tetap tak terima. Petugas kemudian mengimbau pengunjung untuk pulang. Tapi pemilik warung kopi bernama Rakesh itu melarang pengunjung pulang sebelum bayar.

Berikutnya, ada video viral lainnya yang menunjukkan lokasi warung kopi yang sama. Dalam video viral berdurasi sekitar 1 menit 22 detik itu terlihat pemilik warung kopi marah-marah ke petugas Satpol PP.

Suasana dalam video itu terlihat masih terang yang menunjukkan suasa masih siang hari. Si pemilik warung kopi tampak mengambil centong sambil berteriak mengusir para petugas.

“Ini rumah saya!” ujarnya.

Pria itu dihalangi oleh seorang wanita berbaju merah, sementara petugas Satpol PP tampak dihalangi oleh pria berkaus hitam. Pemilik warung kemudian tampak mengambil air panas dengan centongnya dan menyiramkan air itu ke arah petugas Satpol PP. Uap air terlihat jelas dalam video itu.

Petugas kemudian menjauh sambil berteriak ‘tangkap’. Cekcok terus berlanjut. Ada salah satu petugas Satpol PP menunjukkan ke arah leher sambil menyebut air panas.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendatangi lokasi pedagang warung kopi milik Rakesh, yang didenda karena menyiram Satpol PP dengan air panas saat razia PPKM Darurat. Aulia mengatakan kedatangannya untuk memberikan pembelajaran kepada Rakesh.

“Kita bagi tugas dulu. Pak Wali turun ke bawah, bilang coba lihat kasus kemarin viral. Kita turun kemari (warung kopi milik Rakesh). Kita turun kemari pertama ingin mengedukasikan ke masyarakat. Pemerintah Kota Medan saat ini bukan melarang jualan. Silahkan berdagang tapi jangan kasih fasilitas makan di tempat,” ujar Aulia di Medan, Sabtu (17/7).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: PPKM DaruratSatpol PPwarung kopi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jamaah Naqsabandiyah di Sumut Gelar Salat Idul Adha

Berita Berikutnya

Warga Serbu Penjual Bumbu Rendang di Pajak Petisah Medan Jelang Idul Adha

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana