Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu: Dana Kampanye Pilkada 2020 Mayoritas Sumbangan dari Pasangan Calon

Senin, 2 November 2020
kanal Politik
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, mayoritas dana kampanye Pilkada 2020 berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon (paslon).

Bawaslu telah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.

“Bawaslu secara cepat mengumpulkan informasi total sumbangan yang diterima pasangan calon pada penyelenggaraan pemilihan gubernur di sembilan provinsi dan dan pemilihan bupati/wali kota di 247 kabupaten/kota,” kata Fritz, Senin (2/11).

Fritz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, paslon wajib menyampaikan LPSDK.

Adapun waktu penyampaian laporan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 dan jadwal Pilkada 2020 yakni pada Sabtu (31/10).

Ia mengatakan, total sumbangan dana kampanye dalam pemilihan gubernur sebanyak Rp 27.490.572.550.

Sementara itu, jumlah sumbangan dana kampanye pada pemilihan di 247 kabupaten/kota sebesar Rp 355.279.170.927.

“Sebagai catatan, terdapat 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada penyelenggaran pemilihan gubernur di sembilan provinsi,” ujar dia.

Pada pemilihan gubernur, sumbangan pasangan calon sebesar 43 persen atau setara dengan Rp 11.848.973.250.

Sementara itu, pada pemilihan bupati dan wali kota sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon sebanyak Rp 203.924.190.651 atau setara dengan 57 persen.

Adapun sisa dana lainnya berasal dari perorangan, perusahaan swasta, dan partai politik.

“Bawaslu juga berkesimpulan bahwa sumbangan paling sedikit berasal dari partai politik pendukung,” ucap dia.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BawasluLPSDKPilkada 2020PKPU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sikap Presiden Jokowi Dinilai Aneh apabila Tak Tandatangani UU Cipta Kerja

Berita Berikutnya

Gubsu Marah Macron Hina Islam: Ngapain Urusi Agama Orang Lain

Related Posts

Politik

Pengamat: Selama Jokowi Masih Presiden, Pengaruhnya Besar ke Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa, 26 Maret 2024
Politik

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop “Framing” Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Kamis, 30 November 2023
Politik

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Senin, 6 November 2023
Politik

Survei LSJ: Tak Ada PPP, 9 Parpol Diprediksi Tembus DPR

Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PAN Sama dengan Golkar, Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024

Senin, 7 Agustus 2023
Politik

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Rabu, 21 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana