Rabu, 6 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu: Dana Kampanye Pilkada 2020 Mayoritas Sumbangan dari Pasangan Calon

Senin, 2 November 2020
kanal Politik
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, mayoritas dana kampanye Pilkada 2020 berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon (paslon).

Bawaslu telah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.

“Bawaslu secara cepat mengumpulkan informasi total sumbangan yang diterima pasangan calon pada penyelenggaraan pemilihan gubernur di sembilan provinsi dan dan pemilihan bupati/wali kota di 247 kabupaten/kota,” kata Fritz, Senin (2/11).

Fritz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, paslon wajib menyampaikan LPSDK.

Adapun waktu penyampaian laporan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 dan jadwal Pilkada 2020 yakni pada Sabtu (31/10).

Ia mengatakan, total sumbangan dana kampanye dalam pemilihan gubernur sebanyak Rp 27.490.572.550.

Sementara itu, jumlah sumbangan dana kampanye pada pemilihan di 247 kabupaten/kota sebesar Rp 355.279.170.927.

“Sebagai catatan, terdapat 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada penyelenggaran pemilihan gubernur di sembilan provinsi,” ujar dia.

Pada pemilihan gubernur, sumbangan pasangan calon sebesar 43 persen atau setara dengan Rp 11.848.973.250.

Sementara itu, pada pemilihan bupati dan wali kota sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon sebanyak Rp 203.924.190.651 atau setara dengan 57 persen.

Adapun sisa dana lainnya berasal dari perorangan, perusahaan swasta, dan partai politik.

“Bawaslu juga berkesimpulan bahwa sumbangan paling sedikit berasal dari partai politik pendukung,” ucap dia.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BawasluLPSDKPilkada 2020PKPU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sikap Presiden Jokowi Dinilai Aneh apabila Tak Tandatangani UU Cipta Kerja

Berita Berikutnya

Gubsu Marah Macron Hina Islam: Ngapain Urusi Agama Orang Lain

Related Posts

Politik

Puan Ungkap Parpol Lain Belum Beri Isyarat Koalisi dengan PDIP

Rabu, 6 Juli 2022
Politik

Gerindra dan PKB Sepakat Bangun Koalisi, PKS Coba Merapat ke NasDem-PD

Jumat, 1 Juli 2022
Politik

Peta Koalisi Terbaru: Baru PDIP dan KIB Pegang Tiket Pilpres 2024

Jumat, 24 Juni 2022
Politik

Nasdem-Demokrat Belum Ada Tanda Koalisi, Pengamat: Kalau Tidak Segera, Bisa Disalip

Selasa, 7 Juni 2022
Politik

Sebut PKS Bukan Oposisi, Gerindra: “Kue” di DPR Diambil Juga

Selasa, 31 Mei 2022
Politik

Cak Imin Merapat KIB Jika Jadi Capres, PPP: Gabung Dulu Kalau Mau Diusung

Senin, 23 Mei 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Aktivitas ACT Sumut Berjalan Normal Usai Izin Dicabut

Rabu, 6 Juli 2022

Lewandowski Bisa Terancam Denda Rp 55 M jika Mogok Latihan

Rabu, 6 Juli 2022

Minyak Goreng Curah Kemasan Resmi Diluncurkan ke Seluruh Indonesia

Rabu, 6 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana