Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Kompensasi

Selasa, 21 Juli 2020
kanal Politik
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP itu, korban terorisme masa lalu mendapat kompensasi, restitusi, dan bantuan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dalam PP Nomor 7 Tahun 2019, korban terorisme masa lalu tidak mendapat kompensasi.

“Korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis; atau rehabilitasi psikososial dan psikologis,” demikian bunyi pasal 44B ayat 1 sebagaimana dikutip.

Pemberian hak itu dilakukan oleh LPSK. Untuk mendapatkannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada LPSK. Dalam hal korban tindak pidana terorisme masa lalu menunjuk keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya, permohonan itu diajukan oleh keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021,” bunyi Pasal 44C ayat 3. Permohonan di atas harus menyebutkan identitas korban tindak pidana terorisme masa lalu. Kemudian identitas ahli waris, keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh korban tindak pidana terorisme masa lalu.

“Uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu,” bunyi Pasal 44D ayat 1 huruf c.

Pemberian kompensasi diberikan kepada korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 hari.

“Dalam pelaksanaan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian kompensasi,” bunyi Pasal 44G ayat 4.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Joko WidodoLPSKterorisme
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Medan Zona Merah Covid-19, Pemko Tiadakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka

Berita Berikutnya

Sudah Sepekan, Fotografer Muncikari Prostitusi Hana Hanifah Belum Terungkap

Related Posts

Politik

Pengamat: Selama Jokowi Masih Presiden, Pengaruhnya Besar ke Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa, 26 Maret 2024
Politik

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop “Framing” Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Kamis, 30 November 2023
Politik

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Senin, 6 November 2023
Politik

Survei LSJ: Tak Ada PPP, 9 Parpol Diprediksi Tembus DPR

Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PAN Sama dengan Golkar, Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024

Senin, 7 Agustus 2023
Politik

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Rabu, 21 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana