Rabu, 20 Januari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Menuai Kritik

Jumat, 7 Agustus 2020
kanal Politik
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mempertanyakan pelibatan TNI dalam penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Keterlibatan TNI tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Fahmi dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Adapun Inpres tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota.

Fahmi menjelaskan, secara normatif, Inpres tersebut selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat (2) huruf b angka 9 dan 10, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.

Inpres tersebut harus dioperasionalisasi melalui peraturan gubernur (pergub), peraturan wali kota (perwal), maupun peraturan bupati (perbup).

Fahmi menuturkan, meski Inpres tersebut sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun Inpres itu tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya.

Sebab, gubernur, bupati dan wali kota hanya diminta melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, kementerian dan lembaga terkait.

Karena itu, ia memandang bahwa hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.

Fahmi menjelaskan, Inpres tersebut menyebutkan bahwa tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan masyarakat.

Mengingat, pelaksanaannya akan diatur melalui pergub, perbup, dan perwal, maka isi peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Masalahnya, bisakah dijamin pergub, perbup, perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi?” kata Fahmi.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19Panglima TNITNI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Liga Champions-Fabio Capello: Laga Berat Real Madrid

Berita Berikutnya

PD Ragukan Efek Dukungan Gerindra-PAN ke Bobby: Pilkada Itu Soal Sosok

Related Posts

Politik

Fraksi PDI-P Rotasi Ribka Tjiptaning, Johan Budi, hingga Ihsan Yunus

Selasa, 19 Januari 2021
Politik

PKS Tak Setuju RUU BPIP Masuk Prolegnas 2021: Bakal Bising!

Jumat, 15 Januari 2021
Politik

Sudah 2021, Jokowi: Kita masih Dalam Kondisi Krisis

Jumat, 15 Januari 2021
Politik

Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Nggak Terasa Sama Sekali

Rabu, 13 Januari 2021
Politik

PPP: Bujuk Rayu Israel Via AS Terasa, Posisi RI ke Palestina Tak Akan Geser

Rabu, 6 Januari 2021
Politik

Pernah Menolak Kebiri Kimia, Gerindra: UU Sudah Disahkan, Kita Haarus Patuh

Selasa, 5 Januari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Viral Pria Pamer Kemaluan dalam Angkot di Medan, Polisi Bakal Cek TKP

Rabu, 20 Januari 2021

Belum Izinkan Sekolah Dibuka, Gubsu: Ortu Susah Diatur Prokes, Apalagi Anak

Rabu, 20 Januari 2021

Kurir Narkoba Asal Aceh Diciduk Polisi, Kerap Kirim Sabu ke Sulawesi

Rabu, 20 Januari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana