Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik Terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Selasa, 18 Oktober 2022
kanal Politik
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi tudingan “genosida politik” yang dialamatkan oleh 6 partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran kepada mereka.

Enam partai politik itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

“Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.

“Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Menurutnya, fakta bahwa KPU RI menang di 9 sidang Bawaslu RI atas gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh partai-partai yang tak lolos pendaftaran, telah menunjukkan hal tersebut.

Dalam seluruh perkara itu, Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.

“Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Idham.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf e, kami dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki prinsip berkepastian hukum, semua pihak harus mematuhinya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Bawaslu RI, yang juga menerima tudingan serupa dari 6 partai tadi.

“Yang jelas, Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 (Tahun 2018) tentang pelanggaran administrasi,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi.

Sebelumnya diberitakan, 6 partai politik tersebut menilai bahwa 2 lembaga tersebut telah melakukan tindakan “yang tidak jujur dan adil”, dimulai dengan “perampasan hak konstitusional partai politik” yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mereka merasa dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024.

Mereka menilai hal itu janggal karena Sipol tidak diatur dalam UU Pemilu, melainkan hanya lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, walaupun sebetulnya KPU juga tak mewajibkan Sipol secara legal-formal sebagai syarat pendaftaran partai politik.

“KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk ‘diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu,” jelas Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani.

Mereka juga mengecam KPU RI yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap.

Menurut mereka, dokumen berita acara adalah satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI, dan persengketaan itu merupakan hak partai politik dan konstituennya untuk mencari keadilan.

“Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa,” ungkap Yani.

“Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis,” pungkasnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: genosida politikKPUPemilu 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Sunggal, Empunya Rumah sampai Depresi

Berita Berikutnya

Liz Truss Mundur, Boris Johnson Diminta Kembali Jadi PM Inggris

Related Posts

Politik

Pengamat: Selama Jokowi Masih Presiden, Pengaruhnya Besar ke Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa, 26 Maret 2024
Politik

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop “Framing” Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Kamis, 30 November 2023
Politik

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Senin, 6 November 2023
Politik

Survei LSJ: Tak Ada PPP, 9 Parpol Diprediksi Tembus DPR

Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PAN Sama dengan Golkar, Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024

Senin, 7 Agustus 2023
Politik

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Rabu, 21 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana