Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi tudingan “genosida politik” yang dialamatkan oleh 6 partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran kepada mereka.
Enam partai politik itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
“Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.
“Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI,” jelasnya.
Menurutnya, fakta bahwa KPU RI menang di 9 sidang Bawaslu RI atas gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh partai-partai yang tak lolos pendaftaran, telah menunjukkan hal tersebut.
Dalam seluruh perkara itu, Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.
“Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Idham.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf e, kami dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki prinsip berkepastian hukum, semua pihak harus mematuhinya,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Bawaslu RI, yang juga menerima tudingan serupa dari 6 partai tadi.
“Yang jelas, Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 (Tahun 2018) tentang pelanggaran administrasi,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi.
Sebelumnya diberitakan, 6 partai politik tersebut menilai bahwa 2 lembaga tersebut telah melakukan tindakan “yang tidak jujur dan adil”, dimulai dengan “perampasan hak konstitusional partai politik” yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mereka merasa dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024.
Mereka menilai hal itu janggal karena Sipol tidak diatur dalam UU Pemilu, melainkan hanya lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, walaupun sebetulnya KPU juga tak mewajibkan Sipol secara legal-formal sebagai syarat pendaftaran partai politik.
“KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk ‘diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu,” jelas Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani.
Mereka juga mengecam KPU RI yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap.
Menurut mereka, dokumen berita acara adalah satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI, dan persengketaan itu merupakan hak partai politik dan konstituennya untuk mencari keadilan.
“Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa,” ungkap Yani.
“Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis,” pungkasnya.***kps/mpc/bs