Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon presiden dan wakil presiden yang gagal pada Pilpres 2024 tetap bisa maju di Pilkada 2024. KPU menegaskan tak ada undang-undang atau peraturan KPU yang melarang.
“Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka,” kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu (26/1).
Selain dari sisi aturan, dari sisi tahapan juga tidak berbenturan. Sebab, jadwal penetapan hasil pilpres, meski harus dua putaran, lebih dulu daripada pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Berdasarkan simulasi tahapan dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. Sementara pendaftaran paslon kepala daerah, dengan asumsi digelar 27 November 2024, digelar pada 28 Agustus hingga 21 September.
“Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 (termasuk penetapan pasangan capres/cawapres terpilih) dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024,” ujar Pramono.
Pramono menilai tidak ada masalah jika capres yang gagal pada 2024 mencalonkan diri dalam pilkada. KPU, sebut dia, tidak bisa melarang karena UU pun tak mempersoalkan.
“Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU,” katanya.
Terkait tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024, hingga kini belum juga disepakati. KPU masih melakukan pengecekan agar setiap tahapan tidak berbenturan dengan hari besar nasional.
“Belum (ada kesepakatan dengan pemerintah dan DPR). Nanti akan kami cek lagi, apakah tanggal-tanggal yang ada sudah sesuai UU, tak tabrakan dengan hari besar nasional atau keagamaan, dan sebagainya,” ujarnya.***dtc/mpc/bs