Jumat, 1 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

KPU: Sangat Berat apabila Pilkada Serentak Digelar 2024

Selasa, 2 Februari 2021
kanal Politik
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan jika pemilihan kepala daerah ( Pilkada) dilaksanakan serentak pada 2024 akan menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu.

Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR.

“Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional,” kata Ilham dalam rapat koordinasi secara virtual, Selasa (2/2).

Ilham mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2019 banyak petugas yang meninggal karena kelelahan.

Pada pemilu saat itu, digelar pemilihan legislatif di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pemilihan presiden.

Ia juga menilai pelaksanaan pemilu serentak juga berdampak pada proses sosialisasi. Masyarakat dikhawatirkan bosan dengan proses pemilihan yang begitu banyak.

“Tentu ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, apalagi kita tidak tahu kapan selesai pandemi,” ujarnya.

Kendati demikian, Ilham menegaskan KPU harus siap jika Pilkada dilaksanakan tahun 2022, 2023 ataupun 2024.

“Suka tidak suka mau tidak mau kita harus siap melaksanakan, jika mengacu kepada uu sekarang maka kita harus pelaksanaan Pilkada 2024,” ucap Ilham.

Draf sementara revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ilham SaputraKPUPilkada 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mendikbud: Rektor USU Muryanto Amin Tidak Plagiat

Berita Berikutnya

BLT Subsidi Upah Tahun Ini Tak Ada Lagi

Related Posts

Politik

Peta Koalisi Terbaru: Baru PDIP dan KIB Pegang Tiket Pilpres 2024

Jumat, 24 Juni 2022
Politik

Nasdem-Demokrat Belum Ada Tanda Koalisi, Pengamat: Kalau Tidak Segera, Bisa Disalip

Selasa, 7 Juni 2022
Politik

Sebut PKS Bukan Oposisi, Gerindra: “Kue” di DPR Diambil Juga

Selasa, 31 Mei 2022
Politik

Cak Imin Merapat KIB Jika Jadi Capres, PPP: Gabung Dulu Kalau Mau Diusung

Senin, 23 Mei 2022
Politik

Nama Koalisi Golkar-PAN-PPP: Koalisi Indonesia Bersatu

Jumat, 13 Mei 2022
Politik

Partai Umat Ungkap Alasan Amien Rais Kritik Keras Duet Jokowi-Luhut

Senin, 4 April 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022

Seorang Gadis di Batubara Hilang Misterius, Motornya Ditemukan di Semak-semak

Kamis, 30 Juni 2022

Lagi Asyik Minum Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juni 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana