Jakarta(MedanPunya) Kesalahan pengetikan masih terdapat di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PKB meminta pemerintah segera menyikapi permasalahan tersebut.
“Waduh kok bisa ya kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kemenkum HAM?” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (3/11).
Daniel menegaskan kesalahan pengetikan tidak boleh terdapat dalam setiap produk hukum. Dia menegaskan penyelesaian masalah salah pengetikan ini harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini tidak boleh terjadi di dalam produk UU, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan,” tegas Ketua Bidang SDA dan Energi DPP PKB itu.
Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai salah pengetikan. Salah satunya terdapat di halaman 6, tepatnya Pasal 6.
Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?
Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
***dtc/mpc/bs