Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Salah Ketik UU Cipta Kerja, PKB Sentil Kemenkum HAM

Selasa, 3 November 2020
kanal Politik
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kesalahan pengetikan masih terdapat di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PKB meminta pemerintah segera menyikapi permasalahan tersebut.

“Waduh kok bisa ya kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kemenkum HAM?” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (3/11).

Daniel menegaskan kesalahan pengetikan tidak boleh terdapat dalam setiap produk hukum. Dia menegaskan penyelesaian masalah salah pengetikan ini harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini tidak boleh terjadi di dalam produk UU, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan,” tegas Ketua Bidang SDA dan Energi DPP PKB itu.

Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai salah pengetikan. Salah satunya terdapat di halaman 6, tepatnya Pasal 6.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kemenkum HAMPKBUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rumor Transfer: Manchester City Siapkan Prakontrak untuk Messi

Berita Berikutnya

DPRD Medan Desak Polisi Tangkap Oknum Ormas Pemuda yang Ngamuk di Toko Buah

Related Posts

Politik

Pengamat: Selama Jokowi Masih Presiden, Pengaruhnya Besar ke Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa, 26 Maret 2024
Politik

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop “Framing” Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Kamis, 30 November 2023
Politik

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Senin, 6 November 2023
Politik

Survei LSJ: Tak Ada PPP, 9 Parpol Diprediksi Tembus DPR

Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PAN Sama dengan Golkar, Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024

Senin, 7 Agustus 2023
Politik

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Rabu, 21 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana