Rabu, 6 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Salah Ketik UU Cipta Kerja, PKB Sentil Kemenkum HAM

Selasa, 3 November 2020
kanal Politik
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kesalahan pengetikan masih terdapat di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PKB meminta pemerintah segera menyikapi permasalahan tersebut.

“Waduh kok bisa ya kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kemenkum HAM?” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (3/11).

Daniel menegaskan kesalahan pengetikan tidak boleh terdapat dalam setiap produk hukum. Dia menegaskan penyelesaian masalah salah pengetikan ini harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini tidak boleh terjadi di dalam produk UU, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan,” tegas Ketua Bidang SDA dan Energi DPP PKB itu.

Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai salah pengetikan. Salah satunya terdapat di halaman 6, tepatnya Pasal 6.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kemenkum HAMPKBUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rumor Transfer: Manchester City Siapkan Prakontrak untuk Messi

Berita Berikutnya

DPRD Medan Desak Polisi Tangkap Oknum Ormas Pemuda yang Ngamuk di Toko Buah

Related Posts

Politik

Puan Ungkap Parpol Lain Belum Beri Isyarat Koalisi dengan PDIP

Rabu, 6 Juli 2022
Politik

Gerindra dan PKB Sepakat Bangun Koalisi, PKS Coba Merapat ke NasDem-PD

Jumat, 1 Juli 2022
Politik

Peta Koalisi Terbaru: Baru PDIP dan KIB Pegang Tiket Pilpres 2024

Jumat, 24 Juni 2022
Politik

Nasdem-Demokrat Belum Ada Tanda Koalisi, Pengamat: Kalau Tidak Segera, Bisa Disalip

Selasa, 7 Juni 2022
Politik

Sebut PKS Bukan Oposisi, Gerindra: “Kue” di DPR Diambil Juga

Selasa, 31 Mei 2022
Politik

Cak Imin Merapat KIB Jika Jadi Capres, PPP: Gabung Dulu Kalau Mau Diusung

Senin, 23 Mei 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Minyak Goreng Curah Kemasan Resmi Diluncurkan ke Seluruh Indonesia

Rabu, 6 Juli 2022

Puan Ungkap Parpol Lain Belum Beri Isyarat Koalisi dengan PDIP

Rabu, 6 Juli 2022

NATO Mengaku Tak Berencana Kirim Pasukan ke Swedia-Finlandia

Rabu, 6 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana