Kamis, 4 Maret 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Yusril: Kalau Hanya 2 Paslon dan Diulang Terus, Tak Jelas Kapan Pilpres Berakhir

Rabu, 8 Juli 2020
kanal Politik
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sudah sepatutnya pemilihan presiden-wakil presiden ( pilpres) yang hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) ditentukan pemenangnya berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 atas uji materi Pasal 7 Ayat (3) PKPU No 5 Tahun 2019 terhadap Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau pasangan calon hanya dua dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir,” kata Yusril, Rabu (8/7).

Selain itu, kata Yusril, masa jabatan presiden yang ada akan segera berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR.

Hal itu, kata Yusril, akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan chaos di masyarakat.

“Karena itu, kalau paslon pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya,” kata dia.

Yusril menambahkan, putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 juga tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Hal itu disebabkan, dalam menetapkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf, KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik oleh MPR.

Putusan MA itu, lanjut Yusril, bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

“Jadi menang atau tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat,” kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,”

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi, Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: MAMPRPilpresYusril Ihza Mahendra
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ibrahimovic: Saya Presiden, Pelatih, dan Pemain AC Milan!

Berita Berikutnya

Gempa M 5 Guncang Nias Utara, Tak Berpotensi Tsunami

Related Posts

Politik

Lawan Gerakan Kudeta, 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia Bacakan Ikrar Setia kepada AHY

Kamis, 25 Februari 2021
Politik

Max Sopacua Siapkan KLB, Partai Demokrat: Hak dari Mana!

Selasa, 23 Februari 2021
Politik

Ruhut Sitompul Sebut AHY Harus Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Jumat, 19 Februari 2021
Politik

PKB Kritik Wamenkum HAM Beropini Edhy Prabowo-Juliari Layak Dituntut Mati

Rabu, 17 Februari 2021
Politik

Prolegnas Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Wajar Publik Nilai DPR Tak Serius Urus Rakyat

Senin, 15 Februari 2021
Politik

PPP: PD Jangan Spekulasi Gibran Ganjal Anies di 2024

Kamis, 11 Februari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bobby Beraksi, Bangunan Ilegal di Kesawan Medan Mulai Dirobohkan

Kamis, 4 Maret 2021

Tembakkan Pistol di Halaman Bar di Medan, Oknum Polisi Diperiksa Propam

Kamis, 4 Maret 2021

Diselidiki Bareskrim, 3 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Aniaya-Bunuh Laskar FPI

Kamis, 4 Maret 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana