Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat
Medan(MedanPunya) Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai ...
selengkapnya